Zulhas Ancam Tutup E-Commerce Jual Barang Impor di Bawah Rp1,5 Juta



Jakarta, CNN Indonesia —

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengultimatum akan menutup e-commerce yang masih menjual barang impor dengan harga di bawah US$100 atau setara Rp1,54 juta (asumsi kurs Rp15.401 per dolar AS).

Jika ditemukan e-commerce yang menjual barang impor di bawah Rp1,5 juta, ia akan melayangkan surat teguran hingga sanksi penutupan. 

“Kalau ada yang melanggar seminggu ini, tentu ada surat saya ke Kominfo untuk memperingatkan. Setelah memperingati, tutup,” ucapnya di Kantor Presiden Senin (25/9) ini.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zulhas menuturkan aturan minimal harga barang impor yang boleh dijual di e-commerce itu bakal tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Adapun revisi Permendag tersebut akan ia tanda tangani pada Selasa (26/9) besok.

“Disepakati besok, revisi Permendag nomor 50 tahun 2020 akan kami tanda tangani. Ini sudah dibahas berbulan-bulan sama Pak Teten (menteri koperasi dan UKM),” kata Zulhas.

Selain harga minimum barang impor yang boleh dijual di e-commerce, Zulhas juga bakal mengatur beberapa kebijakan dagang online lainnya.

Pertama, pemerintah akan melarang social commerce untuk berjualan atau bertransaksi. Menurut Zulhas, social commerce hanya boleh melakukan promosi.

“Dia (social commerce) hanya boleh promosi, seperti TV. TV kan gak bisa terima uang. Dia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan,” kata Zulhas.

Zulhas memang tidak menyebut secara rinci siapa yang akan terkena atau terdampak oleh aturan itu. Tapi yang pasti, saat ini platform social commerce yang belakangan ini mengemuka melakukan transaksi dan penjualan adalah TikTok Shop.

Kedua, pemerintah akan memisahkan social commerce dengan e-commerce. Artinya, tidak boleh ada platform seperti TikTok yang menjadi sosial media dan e-commerce secara bersamaan.

Menurut Zulhas, jika social commerce dan e-commerce disatukan, pihak platform sangat diuntungkan. Pasalnya, ia mengantongi algoritma pengguna yang bisa digunakan untuk mengatur iklan kepada yang bersangkutan.

Ketiga, pemerintah juga akan mengatur barang impor apa saja yang boleh dijual di dalam negeri.

“Produk-produk yang dari luar nih, kita sebut dulu negative list, sekarang kita sebut positive list. Yang boleh-boleh. Kalau dulu negative list, semua boleh kecuali. Kalau sekarang yang boleh, yang lainnya gak boleh. Misalnya batik. Di sini banyak kok. Kira-kira seperti itu,” imbuh Zulhas.

Keempat, pemerintah juga akan memperlakukan barang impor sama dengan barang dari dalam negeri. Dengan kata lain, ketentuan penjualan barang impor akan setara dengan barang buatan lokal.

“Kalau makanan harus ada sertifikat halal, kalau beauty (produk kecantikan) harus ada (izin) BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)-nya,” jelasnya.

Kelima, pemerintah akan melarang sebuah platform social commerce dan e-commerce menjadi produsen. Dengan kata lain, platform tersebut dilarang menjual barang produksi mereka sendiri.

[Gambas:Video CNN]

(mrh/dzu)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *