Riwayat ‘Hantu’ Golput dan Ancaman di Pemilu 2024



Jakarta, CNN Indonesia —

Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum resmi menetapkan calon anggota legislatif serta capres-cawapres peserta Pemilu 2024. Akan tetapi, para pendukung dan relawan telah riuh menabikan calon-calon pilihannya. 

Selain kelompok pendukung dan simpatisan, ada juga kelompok yang enggan memilih atau mendukung calon-calon tertentu di pemilu.

Fenomena golput bukan barang baru di Indonesia. Sudah ada sejak puluhan tahun yang lalu.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Istilah Golongan Putih atau Golput muncul sebelum Pemilu 5 Juli 1971 digelar. Tepatnya pada 28 Mei 1971 yang dideklarasikan bersama-sama oleh Arief Budiman Cs di Jakarta.

Golput menjadi istilah yang digunakan untuk merepresentasikan kelompok masyarakat yang enggan memberikan suaranya kepada partai politik di pemilu. Lebih karena alasan politis. Bukan teknis seperti tak bisa datang ke tempat pemilihan umum.

Kendati demikian, kaum golput biasanya tetap menggunakan hak pilih dengan mendatangi bilik suara. Mereka mencoblos lebih dari satu gambar partai politik atau mencoblos bagian putih dari surat suara hingga suara mereka dianggap tidak sah.

Ada juga kaum golput yang tak datang ke TPS atas kesadaran politis. Bukan sekadar alasan teknis.

Tak hanya sekadar istilah, Golput juga menjadi gerakan protes politik terhadap pemerintah Orde Baru.




Foto: CNNIndonesia



Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto kala itu, menurut kaum golput, telah mencederai semangat Orde Baru yang menghendaki pemilu secara demokratis. Hal tersebut yang menjadi alasan gerakan protes politik golput muncul.

Mereka menganggap pemilu pertama era Orde Baru telah dirancang untuk memenangkan partai Golkar. Ditempuh dengan menggunakan kekuatan ABRI dan birokrat pemerintah yang dilegitimasi melalui UU Pemilu No. 15 tahun 1969.

“Golongan Putih bukanlah suatu organisasi. Dia adalah identifikasi, identifikasi bagi mereka yang tidak puas dengan keadaan sekarang karena aturan permainan demokrasi dinjak-injak,” bunyi poin pertama Manifesto Golput dikutip dari buku bertajuk Aneka Pandangan Fenomena Politik Golput.

“Tidak saja oleh partai-partai politik (seperti ketika mereka mencetuskan UU Pemilihan Umum), tapi juga oleh Golongan Karya, yang dalam usaha memenangkan pemilihan umum ini, menggunakan aparat pemerintah dan cara-cara yang di luar batas aturan permainan dalam suatu masyarakat yang demokratis.”

Kampanye golput pun dilakukan sebagai bentuk protes atas pemilu yang disebut tidak demokratis tersebut. Salah satunya dengan dengan menyebarkan pamflet hingga menempelkan plakat di sejumlah daerah di Jakarta bertuliskan “Tidak memilih adalah hak saudara”, “Golongan putih adalah penonton yang baik” hingga “Tolak paksaan dari manapun.”

Protes tersebut bukan tanpa konsekuensi. Sejumlah aktivis yang mengkampanyekan Golput sempat ditahan hingga dituduh sebagai antek-antek komunis lantaran dituding menghambat proses demokrasi di Indonesia.

Berdasarkan arsip Harian Merdeka, setidaknya 14 aktivis golput ditahan oleh ABRI pada 14 Juni 1971.

Namun, meski kampanye dilakukan secara masif, angka golput kala itu hanya mencapai 5,98 persen di Pemilu 1971.

Hasil pemilu yang diumumkan pada 3 Juli 1971 itu menunjukkan Golkar menang telak dengan perolehan suara sebesar 62,80 persen. Sembilan partai lain jika digabungkan hanya mendapat suara sebesar 37,20 persen.

Saat itu terdapat 10 peserta pemilu yang terdiri dari 8 peserta sejak pemilu sebelumnya dan dua peserta baru.

Peserta pemilu sebelumnya yakni Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII), Partai Katolik, Partai Nahdlatul Ulama, Partai Kristen Indonesia, Partai Musyawarah Rakyat Banyak (Murba), Partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI), Partai Nasional Indonesia (PNI), dan Persatuan Tarbiah Islamiah (Perti).

Lalu, dua peserta pemilu baru yaitu Golongan Karya (Golkar) dan Partai Muslimin Indonesia (Parmusi).

Usai pemilu 1971, kampanye golput terus dilakukan lantaran pemilu selama Orde Baru dinilai sekadar ajang basa-basi untuk memberikan legitimasi kekuasaan pada penguasa. Namun, angka golput tetap kecil.

Hasil penelitian yang dilakukan oleh Nyari dalam jurnal yang dipublikasikan UGM pada 2009 menunjukkan persentase golput di pemilu era Orde Baru konsisten di angka satu digit. Hanya setahun sebelum Soeharto lengser angka persentase golput mencapai dua digit.




Foto: Basith Subastian/CNNIndonesia



Usai Orde Baru Runtuh

Usai Soeharto lengser dan Orde Baru runtuh, pemilu kembali diadakan pada tahun 1999. Angka golput di tahun-tahun awal pemilu era reformasi justru mengalami kenaikan.

Misalnya di tahun 1999, angka persentase golput masih mencapai 10,40 persen. Lima tahun berselang yakni pada pemilu legislatif 2004, angka persentase golput meroket dua kali lipat ke angka 23,34 persen.

Pada pileg 2009, menurut data KPU, angka persentase golput melonjak ke angka 29,01 persen. Setelahnya, angka persentase golput di pileg tercatat KPU mengalami penurunan.

Sementara itu, berdasarkan data KPU, tingkat persentase golput di pilpres sejak 2004 hingga 2019 pun tak jauh lebih baik dibandingkan persentase golput di pileg.

Tingkat persentase golput Di pilpres 2004 hingga 2014 terus melonjak. Di 2004, KPU mencatat persentase golput di angka 20,24 persen di 2009 di angka 25,19 persen dan 2014 mencapai angka 20,22 persen.

Baru di 2019 tren kenaikan golput dipatahkan dan berhasil turun hingga 18,03 persen.

Namun angka 18,03 persen ini terbilang masih tinggi. Jika dibandingkan dengan perolehan suara partai politik di Pemilu 2019, angka golput ini hanya kalah dari PDIP sebagai pemenang pemilu yang mendapatkan suara untuk pemilu legislatif sebesar 19,91 persen.

Gerindra di posisi kedua hanya mendapat perolehan suara 12,51 persen dan Golkar 12,15 persen.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *