PT PHC Klaim Susanto Dokter Gadungan Tak Pernah Layani Pasien



Jakarta, CNN Indonesia —

Manajemen PT Pelindo Husada Citra yang menaungi Rumah Sakit Primasatya Husada Citra (RS PHC) Surabaya menyebut Susanto ‘dokter gadungan’ merupakan pekerja waktu tertentu di Klinik Occupational Health and Industrial Hygiene (OHIH) PHC yang merupakan jaringan dari RS PHC.

“Terdakwa berinisial S yang terindikasi melakukan penipuan dengan memalsukan dokumen kepegawaian merupakan pekerja waktu tertentu yang ditempatkan di klinik OHIH,” tulis PT PHC, Selasa (12/9).

Menurut PT PHC, klinik OHIH berlokasi di salah satu perusahaan di area Jawa Tengah yang bertugas dalam aspek preventif (pencegahan) dan promotif. Ia mengklaim Susanto tak pernah melayani pasien.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tidak pernah sekalipun ditempatkan dan melayani pasien di Rumah Sakit PHC Surabaya,” tulis klarifikasi tersebut.

Selain itu, Manajemen PT PHC juga bekerjasama dengan perusahaan tersebut untuk mengganti Susanto dan mengevaluasi pemeriksaan kesehatan dasar kepada para pekerja.

“Sebagai bentuk tanggungjawab, Manajemen PT PHC berinisiatif dan berkolaborasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan penipuan tersebut,” tuturnya.

Manajemen PT PHC menegaskan akan bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum Susanto agar kejadian serupa tidak terulang lagi.

“PT PHC terus berkomitmen melalui jasa layanan yang diberikan merupakan pelayanan kesehatan bermutu tinggi yang mengedepankan keselamatan pasien,” kata dia.

Sebelumnya Susanto, melakukan penipuan dengan mengaku sebagai dokter dan bekerja di RS Primasatya Husada Citra (PHC) Surabaya selama dua tahun lebih meski hanya lulusan SMA.

Susanto disebut mencuri data, identitas dan dokumen milik seorang dokter asli asal Bandung, yakni Dokter Anggi Yurikno. Hal itu dilakukan untuk mengelabui salah satu rumah sakit milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.

Aksinya terungkap saat RS PHC meminta ulang dokumen lamaran pekerjaan untuk memperpanjang masa kontraknya.

Saat itu, pihak rumah sakit menemukan ketidaksesuaian antara hasil foto dengan Sertifikat Tanda Registrasi (STR) yang dikirimkan Susanto.

Susanto didakwa dengan Pasal 378 KUHP. Ia dinilai telah melakukan tindak pidana penipuan untuk menguntungkan diri sendiri, dengan memakai nama dan martabat palsu, tipu muslihat, hingga melakukan rangkaian kebohongan.

(psr/isn)

[Gambas:Video CNN]


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *