Propam Polri Siapkan Sanksi untuk Anggota Tak Netral di Pemilu 2024


Jakarta, CNN Indonesia —

Divisi Propam Polri menyiapkan sanksi bagi anggota yang terbukti tidak netral selama penyelenggaraan Pemilu 2024.

Hal ini merupakan tindak lanjut instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal netralitas seluruh personel polisi dalam pesta demokrasi.

“Ada arahan Pak Kapolri tentang netralitas. Tentunya ada juga Undang-Undang yang mengatur tentang Kepolisian Pasal 28 ayat (1) dan (2), bahwa polisi netral,” kata Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono dalam keterangan tertulis, Minggu (17/12).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada tiga pendekatan yang dilakukan Divisi Propam Polri untuk memastikan netralitas para anggota, yakni preemtif, preventif, dan represif.

Karowabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto menjelaskan untuk preemtif, pihaknya fokus melakukan penguatan di internal. Caranya dengan meningkatkan ketakwaan hingga keteladanan pimpinan dari unit terkecil.

Kemudian, pendekatan preventif dilakukan dengan cara deteksi dini. Kata dia, upaya ini akan dilakukan oleh Biro Paminal Divisi Propam.

“Di Divisi Propam ada Biro Paminal, tugasnya pengamanan internal Polri. Deteksi dini netralitas, patroli siber, dan tahapan Pemilu kita ada Propam melekat disitu pengawasan,” ujarnya.

Lalu, dengan pendekatan represif Propam telah membentuk Tim Khusus (Timsus) dari Biro Paminal, Provos, dan Wabprof jika nanti ditemukan anggota yang melakukan pelanggaran.

Agus juga mengingatkan soal penggunaan media sosial oleh para anggota Polri. Ia menegaskan anggota dilarang berfoto bersama pasangan calon (paslon) atau selfie dengan pose yang berpotensi memunculkan persepsi keberpihakan.

Anggota juga dilarang mempromosikan, menanggapi, menyebarluaskan, gambar foto paslon via media massa, online dan media sosial.

“Termasuk juga pose foto dengan jari-jari itu. Kalau ada angkatan bintara dan perwira ada angkatan yang mengarah ke sana tidak boleh,” ucap Agus.

Ia menerangkan Propam juga sudah menyiapkan mekanisme jika pelanggaran anggota. Agus menyebut sanksi bagi anggota yang melanggar telah diatur dalam PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, sebagaimana Pasal 12 ayat (1) pelanggaran kode etik.

Sementara terkait Pemilu tertuang dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 pasal 4 huruf h Tentang Netralitas. Dan Pasal 8 tidak boleh politik praktis.

“Tapi sebelum masuk ke sana kita ada mekanisme gelar perkara, apakah, kategori ringan, sedang apa berat. Yang terberat adalah PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat), terberat di kode etik,” ucapnya.

(dis/tsa)

[Gambas:Video CNN]


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *