Politikus PKB Minta Maaf Anak Aniaya Perempuan hingga Tewas



Jakarta, CNN Indonesia —

Anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Edward Tannur, menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan sang anak, Gregorius Ronald Tannur, yang telah menganiaya perempuan hingga tewas.

Ronald (31) saat ini berstatus tersangka usai menganiaya perempuan asal Sukabumi, Jawa Barat, berinisial DSA, hingga meninggal dunia. Dalam pernyataannya, Edward mengatakan ia juga turut berbelasungkawa atas kepergian DSA.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Saya sangat berbelasungkawa, menyesal atas perbuatan Ronald, anak saya, karena kejadian ini tidak kita semua harapkan. Dan permohonan maaf sebesar-besarnya dan penyesalan yang mendalam atas meninggalnya saudari kita DSA,” kata Edward ditemui di sebuah kafe kawasan Sukomanunggal, Surabaya, Selasa (10/10).

Edward menyebut, ia sendiri kaget dengan perbuatan anaknya yang sampai menghilangkan nyawa orang lain. Sebagai orang tua, dia mengaku tak pernah mengajarkan hal semacam itu ke Ronald.

“Kami sebagai orang tua tidak pernah mengajarkan kepada anak kami untuk berbuat hal-hal di luar kemanusiaan. Di luar kebiasaan dia untuk tidak mencederai orang lain,” ujarnya.

Tapi bagaimanapun juga, kata Edward anaknya itu sudah dewasa. Karena itu, ia ingin Ronald mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum dan maupun di hadapan Tuhan.

“Tapi si Ronald ini kan sudah dewasa, usianya sudah 31 tahun, jadi saya pikir apa yang sudah dia lakukan harus bisa mempertanggungjawabkan baik di mata hukum, proses hukum, maupun di mata tuhan,” ucapnya.

Meski demikian, Edward mengatakan, ia tetap harus memberikan dukungan moril kepada sang anak. Yakni agar Ronald tegar mengahadapi proses dengan penuh tanggung jawab.

“Saya tidak menyangkal dan apapun yang terjadi kepada anak saya, saya perlu memberikan dukungan secara moril kepada dia, supaya tegar dalam menghadapi permasalahan yang ada. Tidak perlu lari dari kenyataan. Untuk apa? sebagai seorang yang dewasa, berani berbuat, berani bertanggungjawab,” pungkasnya.

Ronald disebut menendang, memukul kepala korban dengan botol minuman keras, hingga melindas sebagian tubuh korban dengan mobilnya.

Anak pertama Edward Tannur itu pun dijerat Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP, tentang penganiayaan dan kelalaian, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. 

Sementara itu, PKB juga telah menonaktifkan Edward dari tugasnya sebagai anggota Komisi IV DPR imbas kasus anaknya ini.

“Kami dari DPP PKB akan memutuskan sejak malam ini untuk menonaktifkan saudara Edward Tannur dari semua tugasnya di komisi. Jadi dia kita tarik dari komisi. Biar dia non-komisi,” kata Hasanuddin di Hotel The Shalimar, Malang, Jawa Timur, Minggu (8/10) malam.

Hasanuddin menegaskan sanksi ini diambil supaya Edward bisa fokus menyelesaikan kasus yang menimpa anaknya sesuai peraturan yang berlaku.

(frd/rds)

[Gambas:Video CNN]


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *