Polisi Tetapkan 13 Tersangka Ricuh Tolak Resor di Desa Bugbug Bali



Denpasar, CNN Indonesia —

Polda Bali menetapkan total 13 tersangka terkait ricuh penolakan resor di Bukit Enjung Awit, Desa Bugbug, Kabupaten Karangasem, Bali.

Belasan orang itu dijadikan tersangka dalam kasus dugaan perusakan resor yang proses pembangunannya ditolak warga di sana.

Dari 13 tersangka itu, empat orang statusnya baru ditetapkan pada Selasa (12/9). Empat tersangka baru itu adalah KA, WW, NWS, dan NMS.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO RESUME CONTENT

“Polda Bali kembali menetapkan empat orang tersangka lagi, dalam kasus pengerusakan Resort Detiga,” kata Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam keterangan tertulisnya.

Ia menyebutkan pada Senin (11/9) kemarin telah dilakukan pemeriksaan enam orang saksi yang dilanjutkan dengan gelar perkara penetapan tersangka terkait dugaan perusakan vila Detiga Neano Resort di Desa Bugbug oleh warga pada 30 Agustus silam. Gelar perkara itu dipimpin Wadireskrimum Polda Bali AKBP Suratno

“Polda Bali sebelumnya sudah menetapkan 9 orang tersangka, sekarang bertambah (4 tersangka). Jadi 13 orang tersangka,” ujar Jansen.

Ia menyatakan saat ini para tersangka sedang dalam penyidikan di Ditreskrimum Polda Bali didampingi kuasa hukumnya. Sebanyak 13 tersangka itu, kata dia, telah dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Bahwa proses penegakan hukum berlaku bagi siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, dan meminta untuk tetap menghormati dan mempercayakan prosesnya ke Polda Bali,” ujar Jansen.

Sebelumnya, kepolisian Polda Bali menetapkan sembilan orang warga sebagai tersangka perusakan Detiga Neano Resort, di Desa Bugbug, Kabupaten Karangasem, Bali.

Sembilan orang itu, berinisial IKA, IWM, GA, PS, IKHS, IWW, IGAHA, KS, dan NKP.

Sementara, dari sembilan tersangka tersebut memiliki peran berbeda-beda, diantaranya memasuki pekarangan orang lain tanpa izin, merusak properti dan melakukan pembakaran. Empat tersangka dijerat Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP dan Pasal 167 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Sedangkan lima tersangka lainnya dijerat Pasal 170 KUHO jo. Pasal 406 KUHP dan atau Pasal 167 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

“Untuk kerugian (pengerusakan) masih didalami, karena berupa bangunan dan beberapa lainnya,” ujarnya.

Terkait penetapan belasan warga sebagai tersangka, CNNIndonesia.com menghubungi I Gede Putra Arnawa selaku Ketua Tim 9 kelompok masyarakat yang menolak pembangunan resor di Bukit Enjung Awit, Banjar Samuh, Desa Bugbug, Karangasem. Namun, sejak Senin (11/9), yang bersangkutan belum merespons upaya konfirmasi dari CNNIndonesia.com.

Sebagai informasi, sebelumnya ratusan warga Desa Bugbug, di Kabupaten Karangasem, Bali, melakukan unjuk rasa untuk menolak kehadiran proyek resor yang kini dalam proses pembangunan di kawasan Bukit Enjung Awit, Banjar Samuh, Desa Bugbug, Karangasem, pada Rabu (30/8) sekitar pukul 11.00 WITA.

Aksi tersebut ke lokasi pembangunan dan sempat diwarnai kericuhan, dan massa yang datang mendobrak pintu gerbang proyek dan lakukan aksi bakar-bakaran di lokasi proyek. Sementara, PT Starindo Bali yang menjadi kontraktor proyek resor pun akhirnya melapor ke Mapolda Bali dengan menyerahkan sejumlah barang bukti seperti foto dan video, termasuk bukti izin mengenai pelaksanaan proyek resort tersebut.

(kdf/kid)

[Gambas:Video CNN]


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *