Polisi Tembak Dua Penjambret Spesialis Turis Asing di Kuta Bali



Denpasar, CNN Indonesia —

Aparat Polsek Kuta, Bali, menangkap dua orang komplotan jambret yang menyasar para turis atau Warga Negara Asing (WNA) di wilayah tersebut.

Dua pelaku itu dilumpuhkan petugas dengan tembakan saat diamankan. Dua pelaku asal Kabupaten Karangasem, Bali, berinisial INS (20) dan INM (23).

Mereka ditangkap setelah menjambret dua WNA bernama yakni Suresh asal Australia dan Koki asal Jepang.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Korban WNA yang pertama WNA Australia dan kedua WNA Jepang,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas, saat konferensi pers di Mapolsek Kuta, Bali, Rabu (15/11).

Kedua pelaku melakukan aksi jambret yang pertama di Jalan Kartika Plaza, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, pada Jumat (2/11) sekitar pukul 22.30 WITA.

Saat itu, korban Suresh Batra sedang menunggu taksi di depan restaurant dan tiba-tiba datang kedua pelaku dengan mengendarai sepeda motor langsung menarik paksa kalung emas yang dipakainya hingga terputus dan korban terjatuh kemudian pelaku kabur.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp45 juta. Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta,” imbuhnya.

Tak sampai di situ, kedua pelaku kembali melakukan aksinya di Jalan Buni Sari, Kecamatan Kuta, Badung, pada Sabtu (11/11) sekira pukul 23.00 WITA. Saat itu, korban Koki Katagiri sedang berjalan kaki bersama temannya.

Kemudian, tiba-tiba dari arah belakang datang dua pelaku dengan mengendarai sepeda motor dan langsung menarik paksa tas selempang mini warna coklat yang dibawa korban.
Adapun isi di dalam tas tersebut 1 buah dompet warna hitam, kartu kredit, Iphone 13 warna hitam, 1 buah baterai handphone, dan uang sebesar Rp1.600.000.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp16 juta,” ujar Bambang Yugo.

Selanjutnya, berdasarkan laporan tersebut pihak kepolisian Polsek Kuta, Bali, langsung melakukan penyelidikan dan mengecek CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Lalu, pada Senin (13/11) sekitar pukul 23.00 WITA saat tim kepolisian melaksanakan atensi wilayah di Jalan Kartika Plaza Kuta, melihat pelaku melintas dan langsung menangkap kedua pelaku.

Namun, saat melakukan pengembangan kasus kedua pelaku melakukan perlawanan sehingga polisi terpaksa menembak kedua kaki pelaku.

“Kita berikan tindakan tegas terukur karena berusaha melawan dan ini satu dari pelaku adalah residivis,” ujarnya.

INM pernah ditangkap kepolisian Polsek Kuta dua tahun yang lalu dengan kasus yang sama. 

“Modus operandinya sama, melihat beberaoa turis asing yang lengah, mereka bawa handphone dan bawa tas lalu dilakukan eksekusi,” kata Bambang Yugo.

Untuk barang bukti yang diamankan, 1 unit sepeda motor Honda PCX body ditutup stiker warna hitam dengan menggunakan pelat palsu DK 3083 ABU, 1 lembar lampiran pajak sepeda motor Honda PCX warna biru nopol DK 2869 TU, 1 pasang plat kendaraan nopol DK 2869 TU, 1 buah dompet warna hitam, uang tunai sebesar Rp 300 ribu, dan 1 buah kalung emas.

Polisi menyatakan berdasarkan pemeriksaan diketahui dua pelaku itu telah melakukan aksi jambret sebanyak 11 kali di wilayah hukum Polsek Kuta, Bali.

“Setelah dilakukan pengembangan ternyata yang bersangkutan sudah melakukan aksinya kurang lebih 11 kali. Kita masih lakukan pendalaman kembali,” ujar Bambang Yugo.

Lewat aksinya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya atau 7 tahun penjara.

(kdf/kid)

[Gambas:Video CNN]


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *