Polisi Respons Desakan Jerat Ronald Anak DPR Pakai Pasal Pembunuhan



Surabaya, CNN Indonesia —

Polisi belum banyak bersuara soal tak dijeratnya anak anggota DPR RI fraksi PKB, Gregorius Ronald Tannur (31), dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dalam kasus penganiayaan perempuan berinisial DSA (29) hingga tewas.

Mereka mengaku akan melaksanakan gelar perkara lebih dulu.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Teguh Setiawan mengatakan, pihaknya akan mendalami detail kejadian penganiayaan ini. Salah satunya melalui proses rekonstruksi.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Nanti kesimpulannya nanti,” kata Teguh, di temui di salah satu tempat kejadian perkara (TKP) Blackhole KTV, Lenmarc Mall, Surabaya, Selasa (10/10).

Di Blackhole KTV sampai basement Lenmarc Mall, Teguh menyebut ada 41 adegan yang diperagakan.

Dimulai saat Ronald dan DSA tiba, kemudian adegan pemukulan tersangka kepada korban dengan botol minuman keras, lalu melindas tubuh bagian kanan korban dengan mobil, hingga memasukkan tubuh korban ke bagasi belakang.

Selain di Blackhole KTV, Teguh mengatakan pihaknya melanjutkan rekonstruksi itu ke TKP lain, yakni di apartemen tersangka hingga National Hospital Surabaya. Baru setelahnya, mereka akan melaksanakan gelar perkara.

“Nanti setelah rekonstruksi selesai, kami akan melakukan gelar perkara lagi, nah nanti akan dijelaskan pimpinan,” kata Teguh.

Sementara itu, tim pengacara korban M Nailul Amani mengatakan, pihaknya mendorong polisi untuk menerapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, kepada tersangka.

Ia menyebut, dalam Laporan Polisi (LP) yang dilayangkan pihak korban, ia melaporkan Ronald dengan dua pasal. Yakni Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan berat hingga menghilangkan nyawa orang lain, dan juga Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

“Kalau sampai terjadi penghilangan unsur pasal [338 KUHP tentang pembunuhan] kami akan berupaya menempuh upaya-upaya hukum. Karena di laporan kami di situ jelas mencantumkan pasal penganiayaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dan pembunuhan,” kata Nailul.

Sebelumnya, anak anggota DPR RI fraksi PKB, Gregorius Ronald Tannur (31) ditetapkan jadi tersangka penganiayaan seorang perempuan berinisial DSA (29) hingga tewas.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce pun mengatakan, Ronald dijerat dengan Pasal Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP, tentang penganiayaan dan kelalaian.

“Maka kami telah menetapkan status GRT (Gregorius Ronald Tannur) dari saksi kami tingkatkan menjadi tersangka. Dengan sangkaan Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP, ancaman maksimal 12 tahun penjara,” kata Pasma, saat konferensi pers, di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10).

(frd/kid)

[Gambas:Video CNN]


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *