Pengertian dan Manfaat Pemutihan Pajak Kendaraan



CNN Indonesia —

Pemutihan pajak kendaraan menjadi salah satu aktivitas pemerintah daerah yang sangat dinanti pemilik yang sedang menunggak pembayaran pajak kendaraan. Bagaimana tidak, program ini memberi keringanan pada pemilik kendaraan berupa penghapusan denda yang diakibatkan telat bayar pajak.

Program pemutihan pajak ini tidak berjalan serentak di seluruh wilayah Tanah Air, ada pun penetapan waktunya tergantung dari agenda pemerintah daerah masing – masing.

Pemutihan pajak ini berlaku dalam kurun waktu tertentu, namun biasanya berlangsung cukup lama. Misalnya yang diagendakan pemerintah daerah Jawa Tengah belum lama ini yang membuka program pemutihan pajak kendaraan dari 26 April 2023 hingga 22 Desember 2023 mendatang.

Dengan dibukanya pemutihan pajak kendaraan untuk waktu yang cukup lama ini diharapkan pemilik kendaraan yang menunggak pajak memiliki kesempatan cukup panjang untuk bisa memanfaatkannya.

Dilansir dari berbagai sumber, berikut ini pengertian dan tujuan dari pemutihan pajak kendaraan.

Pengertian pemutihan pajak kendaraan

Yang dimaksud dengan pemutihan pajak kendaraan adalah sebuah program yang dikeluarkan pemerintah daerah untuk memberikan keringanan berupa pengampunan atau penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kepada pemilik kendaraan yang menunggak pajak kendaraan.

Yang perlu dicatat oleh pemilik kendaraan adalah program pemutihan pajak kendaraan hanya akan menghapus denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak kendaraannya saja. Sedangkan untuk pajak kendaraan itu sendiri tetap dibebankan kepada pemilik kendaraan.

Pasalnya hingga saat ini masih cukup banyak wajib pajak yang menganggap jika program pemutihan pajak ini membuat mereka tidak perlu lagi membayarkan pajak kendaraannya, padahal yang dihapus hanya dendanya saja.

Tujuan pemutihan pajak kendaraan

Terdapat beberapa tujuan pemutihan pajak kendaraan, baik bagi masyarakat wajib pajak maupun bagi pemerintah sebagai penyelenggara pajak itu sendiri.

Masyarakat

1. Meringankan beban masyarakat

Tujuan pemutihan yang pertama adalah untuk meringankan beban masyarakat atau wajib pajak untuk pembayaran pajak kendaraan. Dengan adanya pemutihan pajak kendaraan, penunggak pajak nantinya akan dibebaskan dari sanksi administrasi karena telat membayar pajak kendaraan.

2. Mengurangi kendaraan bodong

Manfaat yang kedua adalah mengurangi risiko kendaraan menjadi bodong. Seperti yang diketahui bersama, kini kendaraan yang STNK-nya dibiarkan mati selama dua tahun berurutan bisa dihapus data registrasinya di kepolisian. Dengan program ini, diharapkan wajib pajak bisa segera membayarkan pajak tertunggaknya.

Pemerintah

1. Menambah pemasukan

Tak hanya bagi masyarakat saja, namun pemutihan pajak kendaraan ini juga bermanfaat bagi pemerintah sebagai penyelenggara pajak. Manfaat yang pertama meningkatkan pemasukan dari sektor pajak. Dengan diselenggarakannya kegiatan pemutihan pajak ini, pemilik kendaraan diharapkan mau membayarkan pajak kendaraannya

2. Meningkatkan pembangunan daerah

Jika masyarakat patuh dalam membayarkan pajak kendaraannya maka secara otomatis pendapatan asli daerah (PAD) bisa lancar. Secara tidak langsung, hal ini juga membuat pembangunan daerah dalam berbagai sektor menjadi lebih lancar.

3. Membuat wajib pajak lebih patuh

Adanya program ini diharapkan juga bisa menambah ketaatan wajib pajak untuk membayarkan pajak kendaraannya setiap tahun dan tidak menunggak pajak. Memperbarui database kendaraan.

Selain menambah pendapatan dari sektor pajak, dengan adanya program pemutihan kendaraan ini juga bertujuan untuk memperbarui database dari kendaraan yang menunggak pajaknya. Dengan semakin banyaknya pemilik kendaraan yang memanfaatkan program ini memungkinkan pihak terkait untuk melakukan pengecekan pada status kendaraan.

Meskipun program pemutihan pajak kendaraan ini cukup sering dilaksanakan, namun sebaiknya pemilik kendaraan tetap membayar pajak kendaraan sesuai dengan masa berlakunya. Hal ini bertujuan untuk menghindari sanksi yang timbul karena telat membayar pajak.

(ahd)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *