Pengacara Firli Buka Suara soal Penggeledahan Apartemen di Darmawangsa


Jakarta, CNN Indonesia —

Pengacara Komisioner nonaktif KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri, Ian Iskandar angkat suara soal penggeledahan apartemen kliennya di kawasan Darmawangsa, Jakarta Selatan, Selasa (5/12) kemarin.

Ian tidak membantah ataupun membenarkan aksi penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Polda Metro Jaya tersebut. Ia hanya meminta agar hal itu ditanyakan langsung kepada penyidik.

“Nanti tanyanya (penggeledahan) ke penyidik ya, tanya penyidik. Yang penting hari ini kami kooperatif memenuhi panggilan,” ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (6/12).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ian berada di markas reserse itu untuk menemani kliennya yang diperiksa untuk kedua kali oleh penyidik sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pantauan CNNIndonesia.com, Firli turun datang lebih dulu sekitar pukul 09.15 WIB dengan menggunakan mobil Innova hitam. Firli yang menggunakan kemeja berwarna biru donker dan masker putih tidak berbicara apapun kepada awak media.

Didampingi sejumlah ajudan, Firli langsung masuk ke Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya apartemen diduga milik Firli Bahuri yang berada di daerah Darmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dikabarkan digeledah penyidik Polda Metro Jaya, Selasa (5/12).

Pantauan CNNIndonesia.com di lokasi pada hari tersebut, terlihat dua mobil hiace milik kepolisian terparkir di lokasi. Satu mobil bertuliskan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan satu lagi terlihat berpelat dinas Polri.

Tak diketahui, apakah ada barang bukti yang dibawa penyidik dari apartemen yang diduga milik Firli tersebut. Hingga saat ini, juga belum ada pernyataan dari kepolisian terkait upaya penggeledahan tersebut.

Diketahui Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, pada Rabu (22/11) malam.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya juga telah menerbitkan permohonan pencekalan keluar negeri terhadap Firli ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham.

Ade menjelaskan berdasarkan pelbagai temuan bukti yang ada, Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Dalam proses penyidikan berjalan, tim penyidik telah memeriksa 91 orang saksi dan tujuh orang ahli. Selain itu, sejumlah barang bukti seperti uang Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat juga telah disita.

Meski telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, polisi belum melakukan penahanan. Alasannya, penyidik menilai belum perlu dilakukan penahanan.

“Karena belum diperlukan,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dikonfirmasi lewat pesan singkat (1/12).

(tfq/kid)

[Gambas:Video CNN]


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *