Nomenklatur Puskesmas Pembantu Sesuai Aturan Menkes



Jakarta, CNN Indonesia —

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut perubahan nomenklatur Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) tingkat kelurahan menjadi Puskesmas Pembantu sesuai peraturan Menteri Kesehatan (Menkes).

Heru mengaku hanya melakukan penyelarasan terhadap Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 43 Tahun 2019.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Pemprov DKI tidak pernah merubah nama, dan itu nomenklatur disesuaikan dengan Permenkes Nomor 43 Tahun 2019,” kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (3/10).

Heru menjelaskan Permenkes Nomor 43 tahun 2019 mengatur adanya level atau kategori Puskesmas di tiap wilayah. Dalam aturan itu, Puskesmas Kecamatan menjadi Puskesmas. Sementara Puskesmas Kelurahan menjadi Puskesmas Pembantu.

“Jadi harus ada leveling, kalau sakit flu dia datangnya ke Puskesmas Pembantu supaya tidak jauh, dan tidak menyusahkan. Begitu juga kalau levelnya sakitnya butuh perhatian lebih dia bisa ke kecamatan atau sekarang penyebutan Puskesmas,” jelasnya.

Sementara Plt. Kepala Dinkes DKI Jakarta, Ani Ruspitawati menyebut selama ini nomenklatur Puskesmas kelurahan belum sesuai dengan Permenkes Nomor 43 Tahun 2019.

“Selama ini nomenklatur Puskesmas kita belum sesuai dengan Permenkes, karena itu kemudian disesuaikan, yang sebelumnya kan kita kenal Puskesmas Kecamatan dan Puskesmas Kelurahan. Itu enggak ada cantolannya di Permenkes. Di Permenkes adanya Puskesmas dan Pustu (Puskesmas Pembantu),” kata Ani di Balai Kota Jakarta, Selasa (3/10).

Ani memastikan perubahan nomenklatur itu hanya untuk menyesuaikan aturan yang ada. Menurutnya, perubahan nomenklatur tidak akan mempengaruhi layanan.

“Bahasanya adalah Puskesmas dan jejaringnya. Jadi misalnya Puskesmas Pulogadung, maka jejaring layanan ada Pustu Jati, ada Pustu Pisangan,” katanya.

Ani mengatakan masyarakat di kelurahan yang ada di Kecamatan Pulogadung, boleh datang ke Puskesmas pembantu (Pustu) atau datang ke Puskesmas.

“Jadi pustu-pustu yang di wilayah Kecamatan Pulogadung itu menjadi jejaring dari Puskesmas Pulogadung. Sehingga masyarakat Kelurahan Jati boleh datang ke Kelurahan Jati, boleh datang ke Puskesmas kecamatan, boleh datang ke mana saja, karena sudah satu jaringan. Enggak masalahnya dengan BPJS-nya,” katanya.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengganti nomenklatur Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di tingkat kelurahan di wilayah Ibu Kota menjadi Puskesmas Pembantu.

Perubahan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 636 Tahun 2023 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat Dan Pusat Kesehatan Masyarakat Pembantu. Aturan tersebut ditandatangani oleh Heru Budi pada 25 September 2023.

“Menetapkan kategori Pusat Kesehatan Masyarakat di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta berdasarkan karakteristik wilayah kerja sebagai Pusat Kesehatan Masyarakat Perkotaan, dengan nomenklatur Pusat Kesehatan Masyarakat dan Pusat Kesehatan Masyarakat Pembantu,” demikian bagian poin ke satu Kepgub tersebut.

(yoa/lna/fra)

[Gambas:Video CNN]


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *