Mudik Nataru di Jalan Tol, Perhatikan Denda 2 Kali Tarif Tol Terjauh


Jakarta, CNN Indonesia —

Pemudik roda empat di momentum Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 alias Nataru harus berhati-hati saat menggunakan jalan tol karena ada pelanggaran yang bikin harus membayar bayar dua kali tarif tol maksimal.

Sebagai contoh, seorang pengendara pada Juni lalu viral di media sosial karena harus membayar tarif tol hingga Rp724 ribu di Gerbang Tol Cikampek Utama 4.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah dilakukan penelusuran oleh PT Jasamarga Transjawa, pengendara itu diduga melakukan putar balik di salah satu jalan tol.

PT Jasamarga Transjawa dalam keterangan resminya menjelaskan tarif yang dikenakan tersebut sudah sesuai aturan yang berlaku. Pasalnya, pengendara itu diduga telah menyalahi aturan penggunaan jalan Tol Cikampek saat menuju GT Cikampek Utama 2.

Pengguna jalan melakukan transaksi masuk melalui GT Cikampek Utama 1 dan keluar ke GT Cikampek Utama 2. Transaksi tersebut merupakan transaksi yang tidak sesuai dengan arah perjalanan.

Nilai Rp724 ribu yang harus dibayarkan pengemudi itu disebut Jasamarga sebagai denda. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 86. 

Perhitungan denda Rp724 ribu berdasarkan tarif terjauh dari GT Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek menuju GT Kalikangkung Jalan Tol Batang-Semarang sebesar Rp352 ribu x 2 = Rp704 ribu serta ditambah tarif tol terbuka Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebesar Rp20 ribu, sehingga denda yang dikenakan kepada pengguna jalan adalah sebesar Rp724 ribu.

Dalam pasal yang sama juga menetapkan Anda bakal dikenakan sanksi denda membayar dua kali tarif tol terjauh jika tak bisa menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol atau bukti tanda masuk rusak saat pembayaran.

Berikut isi Pasal 86:

(1) Pengguna jalan tol wajib membayar tol sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan.
(2) Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:
a. pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol;
b. menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol; atau
c. tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.

(can/fea)

[Gambas:Video CNN]


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *