Melihat Nasib Karyawan Hotel Sultan di Kisruh Negara Vs Pontjo Sutowo



Jakarta, CNN Indonesia —

Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) menjawab teka teki soal nasib karyawan Hotel Sultan di tengah konflik antara negara dengan Pontjo Sutowo.

Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo mengatakan terkait nasib karyawan Hotel Sultan ke depannya bisa dibicarakan dengan baik.

Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) katanya, sudah punya pengalaman mengatasi permasalahan karyawan sebagaimana terjadi pada Hotel Sultan.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengalaman salah satunya saat pengambilalihan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari keluarga Soeharto.

Ia mengatakan sampai dengan saat ini hak karyawan sejatinya masih menjadi tanggung jawab Indobuildco. 

“Nasib karyawan tentunya ini adalah hal-hal teknis. Apakah langsung masuk GBK atau seperti apa, ini bisa kita bicarakan dengan baik untuk masalah ini,” kata Rakhmadi, Rabu (4/10).

“Kalau ke depannya bisa dimanfaatkan lebih baik, bersama PPKGBK tentu kita akan mencarikan solusi yang terbaik untuk mereka juga,” tambahnya.

Sengketa antara negara denganPontjo Sutowo soal kepemilikan Hotel Sultan memasuki babak baru setelah pada Rabu (4/10) kemarin PPKGBK memasang spanduk sebagai bagian dari upaya pengosongan lahan Hotel Sultan yang dikelola oleh PT Indobuildco.

Sekretaris Kemensetneg Setya Utama mengatakan pemasangan spanduk ini merupakan langkah persuasif yang diambil pemerintah.

“Hari ini kita lakukan prosesi pengosongan, tapi dengan cara yang sangat persuasif. Dari kami memasang spanduk, kemudian plang pengumuman bahwa lahan di blok 15 ini yang sekarang ada Hotel Sultan ini adalah termasuk dalam HPL Nomor 1/Gelora yang dimiliki oleh Kementerian Sekretariat Negara, PPKGBK,” kata Setya.

Salah satu pertimbangan upaya persuasif ini adalah konsumen atau para tamu yang menginap maupun sudah memesan kamar di Hotel Sultan.

“Ada konsumen, ada hak konsumen, ada hak konstitusional. Itulah menjadi konsen kami. Makanya, kami sudah imbau kepada manajemen, karena kami komitmen, manajemen komitmen. Setiap warga yang sempat, apakah menginap itu betul-betul dilindungi,” ujarnya.

Ia menyebut salah satu tujuan pemasangan spanduk adalah agar publik menjadi paham. Selain itu juga memberikan informasi kepada pihak-pihak tak berkepentingan untuk tidak ikut campur dalam persoalan ini. Terlebih, ada konsekuensi hukum yang bisa diterima jika terbukti melanggar aturan.

Sementara itu, Chandra Hamzah yang juga selaku kuasa hukum PPKGBK menyampaikan sudah enam kali mengirimkan surat kepada PT Indobuildco untuk segera mengosongkan lahan. Sebab, hak guna bangunan (HGB) yang mereka miliki sudah habis.

Surat itu dikirimkan pada 15 Juni, 7 Juli, 7 Agustus, 22 Agustus, 11 September, dan terakhir 13 September. Namun, surat tak pernah direspons oleh PT Indobuildco hingga akhirnya dilakukan proses pemasangan spanduk di lahan Hotel Sultan.

Kendati demikian, kata Chandra, pihaknya masih berharap PT Indobuildco mau menyelesaikan persoalan ini secara baik, termasuk soal pengosongan lahan.

“Kemudian karyawan nanti bisa kita bicarakan, penghuni hotel yang ada bisa kita bicarakan, mungkin ada yang menginap sehari, dua hari, bisa kita bicarakan,” ucap Chandra.

“Tidak ada yang tidak bisa kita bicarakan tapi filosofinya bahwasanya tanah ini milik barang milik negara, itu no negotiable, tidak perlu diperdebatkan,” lanjutnya.

[Gambas:Video CNN]

(dis/agt)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *