Kemenkominfo Tingkatkan Upaya Pemberantasan Judi Online, Hapus Konten hingga Pemblokiran Rekening


Liputan6.com, Jakarta Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi agar penanganan perjudian online menjadi prioritas, Kemenkominfo terus berupaya meningkatkan pemberantasan konten-konten perjudian online.

Kegiatan perjudian online sudah tidak bisa ditolerir karena telah menyebabkan banyak kerugian bagi masyarakat luas. Tak tanggung-tanggung, kerugian dari kegiatan judi online dari satu situs saja per tahunnya diperkirakan mencapai Rp27 triliun. Lebih mengejutkan lagi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan total transaksi judi online di Indonesia diperkirakan mencapai Rp200 triliun. 

Dalam Rapat Pimpinan Eselon I Kemenkominfo, Menteri Budi Arie Setiadi kembali menekankan bahwa pemberantasan praktik judi online harus semakin serius.

“Untuk penanganan judi online ini, fokus strategi kita harus lebih maju daripada yang digunakan oleh pelaku. Kita tidak bisa lagi melakukan upaya yang biasa-biasa saja, tidak bisa business as usual,” jelas Menteri Budi Arie Setiadi dalam Rapat yang di Ruang Rapat Utama Gedung Utama Kementerian Kominfo, Jakarta, Jumat, 22 September 2023.

Sebagai informasi, selama periode 1 s.d. 21 September 2023, Kominfo telah melakukan pemutusan akses dan/atau penghapusan (takedown) terhadap 60.582 konten perjudian online. Adapun platform dengan sebaran konten yang ditangani terbanyak adalah pada situs web dan alamat IP sebanyak 55.768 konten, disusul oleh file sharing sebanyak 3.488 konten, Facebook dan Instagram sebanyak 675 konten, lalu Google serta Youtube sebanyak 638 konten. Beberapa platform yang hingga saat ini belum ditemukan konten perjudian online di bulan September ini, yaitu TikTok, Halo-App, Snack Video, dan App Store. 

Selain pemutusan akses dan/atau penghapusan (takedown) konten, Kominfo mendorong upaya penindakan terhadap pihak yang terlibat dalam transaksi perjudian online. Seperti pada tanggal 18 September 2023 lalu, Menteri Kominfo telah secara formal meminta Ketua Dewan Komisioner OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk melakukan pemblokiran rekening yang terlibat kegiatan perjudian online. Tercatat, per tanggal 21 September 2023, telah dilakukan pemblokiran sebanyak 201 rekening bank dan 1.931 rekening lainnya sedang diproses oleh OJK.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *