Kemenag Ungkap Risiko Umrah Backpacker: Jamaah Bisa Telantar



Yogyakarta, CNN Indonesia —

Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Daerah Istimewa Yogyakarta menyebut aktivitas umrah mandiri atau backpacker menyimpan berbagai risiko.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kanwil Kemenag DIY Aidy Johansyah menjelaskan, aktivitas umrah backpacker ini termasuk dalam kategori umrah non prosedural atau tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Aidy berujar, umrah tanpa lewat PPIU ini dipenuhi risiko karena tidak dilengkapi perlindungan oleh biro perjalanan resmi maupun pemerintah. Belum lagi calon jamaah hajinya bisa telantar ketika tiba di Tanah Suci lantaran semua dilakukan secara mandiri.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Misalnya dia (calon jamaah) sakit di sana (Arab Saudi) bagaimana? Atau ketika dia berangkat di sana ditelantarkan. Banyak masalah sebenarnya umrah backpacker,” kata Aidy saat dihubungi, Rabu (4/10).

“Misal mau umrah ya lewat PPIU yang punya izin resmi. Bahkan yang punya izin saja kadang-kadang bisa ada masalah, apalagi yang enggak punya izin,” sambungnya.

Kemenag DIY, lanjut Aidy, bakal menggandeng Polda setempat guna menyisir berbagai platform media sosial demi mengantisipasi bisnis atau penawaran dan promosi umrah backpacker serta cara-cara non prosedural lainnya yang dianggap merugikan masyarakat.

“Kami mungkin akan kerja sama dengan Polda DIY untuk (pengawasan) siber-nya,” kata Aidy yang menyebut sejauh ini belum ada laporan menyangkut jamaah umrah berangkat ke Arab Saudi lewat cara backpacker.

Lagipula, kata Aidy, selain merugikan masyarakat pada dasarnya setiap orang tanpa hak sebagai PPIU dilarang mengumpulkan dan atau memberangkatkan jamaah umrah. Larangannya sudah diatur melalui Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.

“Kalau umrah backpacker itu dikoordinir oleh penyelenggara yang tidak punya izin maka bisa dikenakan pasal pidana,” tegas dia.

Sebelumnya Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Nur Arifin telah membuat laporan resmi aktivitas penawaran umrah ‘backpacker’ ke Polda Metro Jaya. Surat tersebut sudah layangkan pada 12 September 2023 lalu.

Meski begitu Nur tak menjelaskan pihak mana yang dilaporkan atas kasus tersebut. Fenomena umrah backpacker menjadi perbincangan lantaran terdapat pesan berantai terkait informasi penawaran program tersebut di berbagai platform media sosial.

Ia menjelaskan bisnis perjalanan ibadah umrah diatur oleh UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Nur mengatakan aktivitas umrah backpacker terancam sanksi pidana kurungan selama enam tahun atau pidana denda Rp6 miliar. Selain itu juga ada larangan bagi pihak yang tidak memiliki izin sebagai PPIU menerima setoran biaya umrah dengan pidana berupa penjara delapan tahun atau denda Rp8 miliar.

(kum/dna)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *