Kejagung Periksa Dirut Money Changer Dugaan TPPU Edward Hutahaean



Jakarta, CNN Indonesia —

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memeriksa Direktur Utama PT Anugerah Bestari Currency berinisial ESN terkait kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur BAKTI Kominfo.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan dilakukan penyidik Jampidsus di Gedung Bundar, pada Senin (20/11) kemarin.

ESN merupakan pemilik Money Changer ABC yang diduga menjadi tempat pencucian uang oleh tersangka Edward Hutahaean (EH).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Saksi yang diperiksa merupakan ESN selaku Direktur Utama PT Anugerah Bestari Currency (Money Changer ABC),” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (21/11).

Selain itu, penyidik juga memeriksa Sekretaris PT Laman Tekno berinisial RSH. Meski begitu, ia tidak merincikan lebih jauh hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi itu.

Ia hanya memastikan pemeriksaan dilakukan dalam rangka pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.

“Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama tersangka EH,” pungkasnya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan enam belas orang sebagai tersangka. Enam di antaranya telah menerima vonis dari PN Tipikor Jakarta Pusat.

Mereka yang telah dijatuhi hukuman penjara yakni Menkominfo nonaktif Johnny G Plate, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak.

Selanjutnya Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Sementara satu tersangka terbaru merupakan Achsanul Qosasi selaku anggota dari BPK. Kejagung menduga Achsanul telah menerima uang kasus korupsi tersebut sebesar Rp40 miliar.

Adapun proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.

(tfq/isn)

[Gambas:Video CNN]


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *