Hakim Cecar Ahli Soal Proses Pemeriksaan di Sidang Praperadilan SYL



Jakarta, CNN Indonesia —

Sidang praperadilan atas status tersangka eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) masuk pada tahap pemeriksaan ahli. Hakim tunggal praperadilan Alimin Ribut Sujono mempertanyakan keabsahan penetapan tersangka bertalian dengan proses pemeriksaan hingga bukti permulaan.

“Apakah seorang yang ditetapkan sebagai tersangka apakah harus didahului oleh yang bersangkutan itu diperiksa terlebih dahulu?” tanya Alimin dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (9/11).

“Ahli berpendapat, setidak-tidaknya seseorang yang dijadikan tersangka itu pernah diperiksa. Apakah itu di tingkat penyelidikan atau juga penyidikan,” kata Ahli Hukum Acara Pidana yang dihadirkan pihak KPK selaku termohon, Muhammad Arif Setiawan.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arif juga menyoroti pertimbangan hukum yang terdapat dalam Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 dan Pasal 44 Ayat 2 UU KPK yang terkait bukti permulaan.

Menurut Arif, bukti permulaan yang telah diperoleh oleh penyelidik KPK itu dapat digunakan pada tahap penyidikan. Kendati demikian, penetapan tersangka hanya boleh dilakukan pada tahap penyidikan.

“Tetapi penentuan kapan tersangka tak boleh di tingkat penyelidikan. Meskipun penyelidik menemukan bukti permulaan, dia tidak boleh menetapkan tersangkanya. Yang boleh menetapkan harus masuk ke tahap sidik. Penyidikan dulu. Karena itulah ketika penyidikan dikeluarkan sering kali KPK sudah menemukan bukti permulaan. Sprindik keluar hari ini, besok sudah menetapkan tersangka. Tersangkanya keberatan, “Baru satu hari kapan temukan buktinya?”. Nah, biasanya ada di situ. Menurut saya di situ perbedaannya. Kekhususan di Undang-Undang KPK itu memungkinkan penyelidik menemukan bukti permulaan,” jelas Arif.

“Tetap harus ada sprindik dulu, kemudian penetapan tersangka. Penetapan tersangka datanya bukti permulaan yang cukup,” imbuh dia.

Sebelumnya, hakim juga mengajukan pertanyaan terkait proses pemeriksaan kepada ahli huhum yang dihadirkan oleh pihak SYL selaku pemohon, Choirul Huda.

Choirul menyinggung soal prinsip fair trial atau peradilan yang adil, di mana orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka diberikan kesempatan untuk menjelaskan perkara itu menurut versinya.

Ia menilai tahap penyelidikan itu berfungsi untuk memastikan adanya peristiwa tindak pidana atau tidak. Menurutnya, hasil pemeriksaan dalam tahap penyelidikan tidak boleh digunakan sebagai dasar menetapkan status tersangka.

“Hasil penyelidikan ini tidak boleh digunakan sebagai dasar menetapkan tersangka. Karena penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan,” kata Choirul.

Karenanya, Choirul berpendapat penetapan status tersangka pada Syahrul tidak sah.

“(Penetapan status tersangka SYL) Tidak sah. Karena pertama, tidak ada bukti yang diperoleh penyidik dalam tahap penyidikan ya terhadap perkara yang dipersangkakan kepada pak SYL. kedua, pak SYL belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka. Jadi jelas kali penyidik KPK menetapkan pak SYL sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan,” sebut dia.

Syahrul sebelumnya pernah menjalani pemeriksaan terkait dengan dugaan korupsi yang terjadi di Kementerian Pertanian pada Senin (19/6) lalu. Kal itu, dia mengaku ditanya sejumlah hal terkait dugaan perkara yang terjadi di kementeriannya. Namun, Syahrul enggan mengungkapkan detail pemeriksaan.

Pada hari yang sama, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya bakal menganalisis keterangan Syahrul guna menentukan nasib penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

“Setelah ini kami lakukan analisis terhadap seluruh keterangan dari pihak-pihak yang telah diundang dalam proses penyelidikan untuk menentukan sikap nanti seperti apa dari hasil permintaan yang dimaksud,” kata Ali di Kantornya, Senin (19/6).

KPK telah resmi menetapkan Syahrul, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sejumlah saksi telah diperiksa dalam proses penyidikan. Di antaranya Koordinator Rumah Tangga Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementan Arief Sofian; Staf Biro Umum dan Pengadaan Kementan Tahun 2011-sekarang M. Yunus; Fungsional Medik Veteriner Maidaswar.

Kemudian Kasubag Rumah Tangga Pimpinan Biro Umum dan Pengadaan Kementan Tahun 2020-2021 Isnar Widodo; Kasubag Tata Usaha dan Rumah Tangga Sekretariat Direktorat Jenderal Prasarana & Sarana Pertanian Kementan Lukman Irwanto; dan Staf Khusus Mentan Imam Mujahidin Fahmid.

(pop/sfr)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *