Firli Keluar Bareskrim Usai Diperiksa 9 Jam di Kasus Pemerasan SYL



Jakarta, CNN Indonesia —

Komisioner nonaktif KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri selesai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/12) malam.

Dia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjabat menteri pertanian.

Terkait status tersangka itu, Firli dinonaktifkan sementara dari jabatannya di KPK.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia keluar dari gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 19.30 WIB setelah menjalani pemeriksaan sejak sekitar pukul 09.00 WIB. Dengan demikian, pria yang dinonaktifkan sementara dari jabatan Ketua KPK itu diperiksa sekitar 9 jam lebih oleh penyidik, terpotong waktu Salat Jumat.

Pensiunan jenderal bintang tiga Polri itu terlihat pula didampingi kuasa hukumnya. 

“Saya ingin menyampaikan kepada rekan-rekan semua saya taat hukum, menjunjung tinggi supremasi hukum. Tentulah kita sadar negara kita taat hukum (rechstaat) dan bukan negara yang berdasarkan kekuasaan (machstaat) dan oleh karena itu saya sungguh berharap mari kita ikuti proses hukum yang sedang berjalan,” kata Firli kepada wartawan di luar gedung Bareksrim.

“Dan tentu saya juga meminta kepada rekan-rekan semua dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa supaya tidak menebar mengembangkan ataupun menyusun narasi atau opini yang akan menyesatkan kita semua bahkan cenderung menghakimi kita semua,” imbuhnya.

Diketahui pada Jumat ini adalah pemeriksaan pertama Firli sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang diusut penyidik Polda Metro Jaya itu.

Dia diperiksa di gedung Bareskrim Polri sejak Jumat pagi. Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan Firli tiba pada pukul 08.30 WIB dan mulai diperiksa penyidik gabungan Mabes Polri dan Polda Metro Jaya sejak pukul 09.00 WIB.

“Saudara FB dan penasihat hukumnya tiba pukul 08.30 WIB. Pemeriksaan oleh penyidik terhadap yang bersangkutan telah dimulai sejak 09.00 WIB di lantai 6 Direktorat Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat.

Kehadiran Firli tidak terpantau oleh awak media yang bersiaga di seluruh titik akses Gedung Bareskrim Polri.

Firli diduga tiba dengan menggunakan mobil Innova hitam dan masuk melalui akses Gedung Rupatama. Firli kemudian memasuki Gedung Bareskrim melalui koridor penghubung Gedung Rupatama yang ada di lantai 3.

Hal serupa juga sempat terjadi saat Firli menjalani dua pemeriksaan sebelumnya sebagai saksi untuk kasus itu di Bareskrim Polri, pada Selasa (24/10) dan Kamis (16/11) kemarin.

Diketahui Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, pada Rabu (22/11) malam.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya juga telah menerbitkan permohonan pencekalan keluar negeri terhadap Firli ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham.

Ade menjelaskan berdasarkan pelbagai temuan bukti yang ada, Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Dalam proses penyidikan berjalan, tim penyidik telah memeriksa 91 orang saksi dan tujuh orang ahli. Selain itu, sejumlah barang bukti seperti uang Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat juga telah disita.

(tfq/kid)

[Gambas:Video CNN]


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *