Ekspor Pasir Laut Harus Dihentikan


Jakarta, CNN Indonesia —

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menegaskan kebijakan ekspor pasir laut harus dihentikan untuk keberlanjutan tata kelola kelautan di Indonesia.

Hal ini ia utarakan ketika hadir sebagai pembicara di Food and Agricultural Summit III yang digelar di IPB, Bogor, Jawa Barat, Senin (18/12) malam WIB.

“Untuk keberlanjutan tata kelola kelautan adalah tindakan yang tegas atas aktivitas yang ilegal dan unregulated di laut kita. Menghentikan eksploitasi laut kita yang merusak, termasuk ekspor pasir laut. Kemudian kebijakan pungutan kuota dan lain-lain,” kata Anies yang disiarkan di kanal YouTube Himpunan Alumni IPB.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anies juga berjanji akan membuat keterhubungan antarpulau dan pelabuhan terintegrasi dengan infrastruktur darat. Ia juga akan meningkatkan konektivitas dan intensitas transportasi laut.

“Serta sistem logistik yang efisien dan terintegrasi,” kata Anies.

Anies kemudian bercerita tentang menangani ketimpangan di Kepulauan Seribu ketika masih menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta. Ia mengklaim saat ini sudah terjadi konektivitas dengan yang ada di daratan Jakarta. Bahkan, ia mengatakan akses air bersih di Kepulauan Seribu sudah terbangun

“Bahkan air bersih di Kepulauan Seribu itu drinkable water. Jadi kami yang di daratan kalah dengan yang di Kepulauan Seribu. Kenapa? Karena ketika membangun air bersih teknologinya sudah lebih murah untuk menggunakan sampai pada drinkable,” kata dia.

Tak hanya itu, ia juga membangun akses solar panel untuk listrik, Puskesmas hingga pasar induk seperti di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur dihadirkan di Kepulauan Seribu. Sehingga, para penduduk di Kepulauan Seribu tak perlu lagi repot-repot mengakses pelbagai kebutuhannya hingga ke daratan Jakarta.

“Jadi begitu kita majukan Pulau Seribu maka kita mengirim pesan [ke pulau-pulau lain] ‘Tunggu Bapak Ibu sekalian giliran kalian segera datang’. Kalau Kepulauan Seribu enggak keurus bagaimana kita ngomong ke jauh-jauh,” kata dia.

Sebelumnya, Peraturan Pemerintah (PP)Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut telah berlaku sejak diteken oleh Presiden RI Joko Widodo pada 15 Mei 2023. Aturan ini memperbolehkan ekspor pasir laut sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Ketentuan itu diatur dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d PP 26/2023 yang mengizinkan pemanfaatan pasir laut untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, serta pembangunan sarana dan prasarana oleh pelaku usaha.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam beberapa kesempatan menjelaskan ekspor pasir laut merupakan opsi terakhir. Dia menilai ketentuan itu justru mengatur pemanfaatan pasir laut agar pemanfaatannya, yang ditujukan salah satunya untuk reklamasi, tidak ilegal, dan masif.

Di sisi lain, Tim Percepatan Reformasi Hukum bentukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengusulkan kepada Jokowi untuk mencabut aturan tersebut.

Dalam rekomendasi jangka pendeknya, Tim Percepatan Reformasi Hukum, khususnya yang membidangi isu reformasi sektor agraria dan sumber daya alam (SDA), mengusulkan kepada Jokowi agar pencabutan pp itu dilakukan pada Desember 2023.

Tim Percepatan Reformasi Hukum menyoroti masih ada kebijakan-kebijakan yang berisiko berdampak pada kerusakan lingkungan yang tidak dapat dipulihkan kembali (irreversible).

(rzr/wiw)

[Gambas:Video CNN]


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *