Eks Kadis PUPR Papua Didakwa Terima Suap & Gratifikasi Rp2,5 Miliar



Jakarta, CNN Indonesia —

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Papua periode 2018-2022 Gerius One Yoman didakwa menerima suap sebesar Rp2,5 miliar dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua serta pemilik manfaat CV Walibhu Rijatono Lakka.

Menurut jaksa KPK, perbuatan tindak pidana itu dilakukan Gerius bersama-sama dengan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Lukas disebut menerima suap dari Rijatono sejumlah Rp35,45 miliar.

“Terdakwa Gerius One Yoman bersama-sama dengan Lukas Enembe menerima hadiah berupa fee dari Rijatono Lakka yaitu terdakwa menerima fee dengan total sebesar Rp2.595.507.228 dan Lukas Enembe menerima fee dengan total sebesar Rp35.459.555.850,” ujar jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (13/11).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suap diberikan agar perusahaan-perusahaan yang digunakan Rijatono mendapatkan proyek atau pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Papua tahun anggaran 2018-2022.

Jaksa KPK mengatakan tindak pidana terjadi di antara waktu 2018-2021 bertempat di Swiss-Belhotel Jalan Jenderal Sudirman, Kota Manado, Sulawesi Utara; Kantor Dinas PUPR Provinsi Papua; Rumah dinas Kadis PUPR Provinsi Papua di Jalan Angkasa Indah RW 03, Kota Jayapura; Bank BCA KCU Jayapura; Hotel Angkasa di Jalan S. Condronegoro, Jayapura Utara; Lokasi Batching Plan di Jalan Genyem Sentani Kabupaten Jayapura; Dapur (catering) di Jalan S Condronegoro.

Kosan Entrop di Kelurahan Entrop Kecamatan Jayapura; Rumah Macan Tutul di Jalan KRI Macan Tutul 10, Kelurahan Trikora, Kecamatan Jayapura Utara; Lokasi Inventaris (truk dan crane) di Jalan S Condronegoro; Tanah Entrop; Gedung Negara di Jalan Trikora Kota Jayapura; Rumah Koya di Koya Tengah Muara Tami, Jayapura; Rumah Santarosa di Jalan Santarosa Nomor 39/40 Argapura, Jayapura; Butik di Jalan Raya Abepura, Kelurahan Vim, Kecamatan Abepura.

Atas perbuatannya, Gerius didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Gerius juga didakwa melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Jaksa menyebut Gerius pada 2019-2021 menerima gratifikasi sebesar Rp2 miliar dan satu unit Apartemen Mediterania Boulevard Residance beserta perlengkapan rumah tangga dari Pemilik PT Melonesia Mulia Piton Enumbi.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *