Daftar Wilayah Termasuk Jakarta Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan



Jakarta, CNN Indonesia —

Jakarta dan empat provinsi lain saat ini masih menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga akhir 2023.

Pemberian pemutihan berbeda-beda di setiap wilayah, namun pada umumnya pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama (BBN) pertama atau kedua.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Warga bisa memanfaatkan keringanan ini untuk melunasi tunggakan pajak yang wajib dibayar, sementara pemerintah provinsi bisa mendapatkan pemasukan inti walau tanpa tambahan pemasukan dari denda.

Berikut daftar pemutihan pajak kendaraan di berbagai wilayah:

1. DKI Jakarta – 31 Desember
Sesuai Pergub Nomor 29 Tahun 2023. Bebas Bea Balik Nama kendaraan kedua dan seterusnya.

2. Banten 18 Agustus – 31 Desember
Pemutihan pajak ini berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2022. Program pemutihan berupa:
– Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor
– Pembebasan tarif pokok dan denda BBN II dan seterusnya
– Pengurangan pajak pokok senilai 20 persen (khusus kendaraan mutasi masuk dari luar Provinsi Banten).

3. Jawa Timur 1 April – 31 September
Pemutihan di Jawa Timur sebelumnya hanya berlaku 1 April hingga 30 Juni, namun diputuskan diperpanjang 92 hari menjadi sampai 30 September.

Jawa Timur memberi pemutihan berupa pemotongan sanksi administrasi untuk pengurusan PKB dan BBN. Pemutihan PKB, BBN dan pajak lainnya tanpa sanksi administrasi.

4. Bengkulu 1 Agustus – 30 November
Ada tiga jenis pemutihan yang diberikan, yaitu pembebasan tunggakan PKB, pembebasan denda PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta pembebasan BBN 2.

5. Sumatera Selatan 1 Agustus – 31 Desember
Pemutihan pajak di Sumsel yakni penghapusan BBN serta sanksi administrasi denda dan bunga PKB.

6. Sumatera Utara 6 September – 30 November
Warga diberikan bebas denda PKB, BBN 2, denda BBN 2, tunggakan PKB tahun kelima dan seterusnya, denda SWDKLLJ untuk tahun sebelumnya.

7. Kalimantan Timur 17 Agustus – 31 Oktober
Terdapat diskon 2 persen untuk pembayaran 0-30 hari sebelum jatuh tempo, diskon 4 persen untuk pembayaran 31-60 sebelum jatuh tempo, penunggakan PKB lebih dari empat tahun hanya membayar PKB selama tiga tahun.Bebas denda administrasi, bebas pajak progresif, bebas BBN 2, dan bebas SWDKLLJ tahun sebelumnya.

8. Kalimantan Utara 1 April – 30 September
Pemutihan hanya berlaku untuk BBN 2.

9. Papua 1 Agustus – 31 Oktober
Terdapat relaksasi berupa pembebasan denda PKB, denda BBN, denda BBN 2, dan denda SWDKLLJ untuk tahun sebelumnya.

10. Kepulauan Riau 16 Oktober – 18 November 2023
Berupa keringanan pokok atas tunggakan pajak kendaraan bermotor sebesar 50 persen, pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor, dan pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan raya (SWDKLLJ) selain tahun berjalan. Bebas BBN 2 juga tetap diberlakukan.

(fea)

[Gambas:Video CNN]


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *