Ceramah Tak Boleh Provokatif dan Kampanye Politik



Jakarta, CNN Indonesia —

Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 09 tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan. Ada larangan menyampaikan ceramah yang mengandung provokasi serta kampanye politik praktis.

“Untuk mewujudkan kerukunan umat beragama, penceramah agama memegang peranan sangat penting dalam menjaga persatuan dan kesatuan, meningkatkan produktivitas bangsa, merawat kerukunan umat beragama, dan memelihara kesucian rumah ibadat,” bunyi latar belakang edaran tersebut yang diunggah situs Kemenag.

Pedoman yang ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ini salah satu poinnya mengatur materi ceramah keagamaan tak boleh bermuatan kampanye politik.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Edaran itu juga memuat larangan penyampaian ceramah yang mengandung provokasi kepada masyarakat untuk melakukan tindakan intoleransi.

“Tidak memprovokasi masyarakat untuk melakukan tindakan intoleransi, diskriminatif, intimidatif, anarkis, dan destruktif; Tidak bermuatan kampanye politik praktis,” bunyi surat edaran angka 2 poin f dan g.

Selain itu, Kemenag mengimbau materi ceramah harus mendidik, mencerahkan, dan konstruktif. Kemenag juga meminta supaya materi ceramah tak mempertentangkan unsur suku, agama, ras, dan antargolongan.

“Tidak menghina, menodai, dan/atau melecehkan pandangan, keyakinan, dan praktik ibadat umat beragama serta memuat ujaran kebencian,” bunyi pedoman ceramah angka 2 poin e.

Selain pedoman terkait materi ceramah, edaran Kemenag turut mengatur para penceramah supaya memiliki empat aspek. Di antaranya penceramah memiliki pengetahuan dan pemahaman keagamaan yang moderat, sikap toleransi, sikap santun dan keteladanan serta memiliki wawasan kebangsaan.

Dalam edaran ini diatur terkait pembinaan, pemantauan, dan pelaporan. Bentuk pembinaan akan dilakukan dengan sosialisasi dan penguatan kompetensi penceramah keagamaan.

Pemantauan dan pelaporan dilakukan secara berkala oleh pihak Kementerian Agama di tingkat wilayah, kabupaten dan KUA.

Berikut tujuh kriteria materi ceramah agama yang disampaikan para penceramah berdasarkan pedoman Kemenag.

1. Bersifat mendidik, mencerahkan, dan konstruktif

2. Meningkatkan keimanan dan ketakwaan, hubungan baik intra dan antarumat beragama, dan menjaga keutuhan bangsa dan negara

3. Menjaga Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika

4. Tidak mempertentangkan unsur suku, agama, ras, dan antar golongan

5. Tidak menghina, menodai, dan/atau melecehkan pandangan, keyakinan, dan praktik ibadat umat beragama serta memuat ujaran kebencian

6. Tidak memprovokasi masyarakat untuk melakukan tindakan intoleransi, diskriminatif, intimidatif, anarkis, dan destruktif

7. Tidak bermuatan kampanye politik praktis.

(rzr/bmw)

[Gambas:Video CNN]


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *