Apakah Surat Sekjen PBB Ampuh Desak DK PBB Sahkan Resolusi soal Gaza?



Jakarta, CNN Indonesia —

Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Antonio Guterres, menyurati Dewan Keamanan (DK) PBB untuk mendesak badan itu menyepakati resolusi mengenai gencatan senjata di Jalur Gaza.

Kepada Presiden DK PBB, Jose Javier de la Gasca Lopez Dominguez, Guterres menyampaikan kecemasannya tentang situasi di Gaza yang semakin hancur akibat agresi Israel sambil menyinggung Pasal 99 Piagam PBB.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Saya menulis surat ini berdasarkan Pasal 99 Piagam PBB untuk menyampaikan kepada Dewan Keamanan suatu permasalahan yang, menurut pendapat saya, dapat memperburuk ancaman yang ada terhadap pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional,” kata Guterres dalam suratnya, seperti dikutip laman resmi PBB, Rabu (6/12).

DK PBB adalah badan yang paling kuat di PBB. Dewan ini beranggotakan 15 negara, mencakup 5 negara anggota permanen dan 10 negara anggota tidak tetap atau bergilir.

Salah satu tanggung jawab utama DK PBB ialah menjaga perdamaian dan keamanan internasional.

[Gambas:Video CNN]

Dalam suratnya, Guterres menyentil tanggung jawab tersebut dengan menekankan bahwa situasi di Palestina “dapat memperburuk ancaman yang ada terhadap pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional.”

Ini merupakan langkah tak biasa yang dilakukan seorang Sekjen PBB. Surat ini dikirim Guterres lantaran DK PBB tak kunjung berhasil mengadopsi resolusi untuk mendesak Israel-Hamas gencatan senjata di Jalur Gaza.

Sekretaris Jenderal PBB sendiri memiliki kekuasaan terbatas dan tak bisa begitu saja menginisiasi rapat atau pembahasan di Dewan Keamanan PBB, demikian menurut Piagam PBB. Sebab, peran utama Sekjen PBB adalah sebagai Kepala Pejabat Administratif yang dipilih negara anggota setiap lima tahun.

Namun, Sekjen PBB memiliki kewenangan “khusus” dengan keberadaan Pasal 99 Piagam PBB. Pasal ini berisi mandat yang bisa memberikan Sekjen kuasa untuk mengangkat masalah apa pun ke Dewan Keamanan.

“Sekretaris Jenderal dapat menyampaikan isu dan masalah apa pun kepada Dewan Keamanan yang menurut penilaiannya bisa mengancam perdamaian dan keamanan internasional,” demikian bunyi Pasal 99 Piagam PBB.

Lantas, apakah surat Guterres ampuh mendesak DK PBB mengadopsi resolusi soal Gaza?







Bersambung ke halaman berikutnya…


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *