Anwar Usman Dilaporkan ke Ombudsman soal Majelis Kehormatan Banding



Jakarta, CNN Indonesia —

Hakim konstitusi Anwar Usman dilaporkan dugaan malaadministrasi ke Ombudsman RI (ORI) akibat tak membentuk Majelis Banding sebelum Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutus laporan dugaan pelanggaran etik hakim MK.

Saat itu Anwar masih Ketua MK. Dia diputus sanksi dicopot dari jabatan Ketua MK oleh MKMK karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat terkait konflik kepentingan putusan syarat usia cawapres, Selasa (7/11) lalu.

Pelapor Anwar ke Ombudsman yang mengatasnamakan sebagai Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara ini menilai perbuatan adik ipar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tak membentuk Majelis Banding itu adalah tindakan malaadministrasi.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Untuk itulah kami lapor ke Ombudsman karena ini adalah bagian dari maladministrasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penyelenggara negara selaku dalam rangka pelayanan publik,” kata koordinator Perekat Nusantaran dan TPDI, Petrus Selestinus di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (9/11).

Petrus menyebut dengan tidak dibentuknya Majelis Banding itu membuat laporan kelompoknya kepada MKMK untuk memecat Anwar dari MK jadi terhambat.

Hal itu terjadi karena Majelis Banding diperlukan untuk mengakomodasi hak hakim konstitusi yang dipecat untuk membela diri.

Pihaknya pun mempertanyakan alasan Anwar tak sekaligus menyusun peraturan Majelis Banding saat masih menjabat Ketua MK dan melantik anggota MKMK. Padahal, menurutnya, saat itu masih cukup waktu sebelum MKMK membaca putusan soal pelanggaran etik hakim MK.

“Kami tidak bisa dilayani untuk menempuh upaya karena tidak ada dibuat aturannya, tidak dibentuk majelis kehormatan banding, padahal waktu untuk itu masih banyak,” jelas Petrus.

“Dia (Anwar) pada Februari 2023 bisa menyusun peraturan MK nomor 1 tahun 2023 tentang majelis kehormatan mahkamah konstitusi, mengapa dia tidak sekaligus menyusun peraturan tentang banding,” imbuhnya.

Dia mengatakan pihaknya pun telah menelusuri proses pengundangan dari peraturan MKMK. Petrus mengaku pihaknya tak menemukan bukti peraturan itu telah diundangkan.

“Kalau itu benar terbukti (tak diundangkan) itu proses kemarin percuma karena landasan hukumnya tidak ada kalo peraturan itu tidak diundangkan. Nah, itu yang kita mau laporkan ke Ombudsman,” kata dia.

Sebagai informasi, Petrus dan kelompoknya menjadi salah satu pelapor yang menginginkan agar Anwar dijatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas pelanggaran etik beratnya.

Laporan diterima ombudsman

Petrus menyebut laporan itu telah diterima langsung oleh bagian keasistenan utama pengaduan masyarakat ORI.

Laporan pengaduan yang diterima Ombudsman RI itu berjenis laporan baru dengan tanggal surat 9 November 2023.

Dalam keterangan surat penerimaan aduan, laporan itu bertuliskan perihal pengaduan terkait MKMK Banding.

“Jadi setelah dijelaskan tadi klir lalu kita diminta untuk kalau ada informasi tambahan segera susulkan ke sini. begitu juga kalau dari pihak ORI ada membutuhkan informasi tambahan kami akan dikontak,” kata Petrus.

(mab/kid)

[Gambas:Video CNN]


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *