2 Warga Maluku Ditangkap karena Selundupkan Senpi dan Amunisi ke KKB



Ambon, CNN Indonesia —

Kepolisian menangkap dua warga Maluku Tengah, Maluku, karena diduga melakukan aksi penyelundupan senjata api dan amunisi ilegal ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.

Dua warga Maluku Tengah itu adalah inisial JL dan JR. Dua tersangka itu adalah warga Kecamatan Teon Nila Serua, Maluku Tengah.

Kapolresta Ambon dan Pulau-pulau Lease Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim mengungkapkan dari pemeriksaan diduga senjata api ilegal itu bakal dikirim untuk menambah peralatan perang KKB dipasok dari sebuah desa di Maluku Tengah.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Rencana perdagangan senjata api yang dijual ke wilayah Ambon itu akan dibawa ke Papua,”ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Ambon, Jumat (17/11) siang.

Polisi pun menunjukkan barang bukti yang diamankan dari terduga pelaku yakni tiga pucuk senjata api rakitan laras panjang dan 58 butir peluru.

JL diringkus di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon pada Senin (13/11) dini hari. JL diamankan aparat gabungan saat terjaring razia petugas gabungan yang hendak melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang di bawah tangga kapal KM Sirimau.

Saat ditangkap, JL membawa dua pucuk senjata rakitan dan 58 butir peluru yang tersimpan di sebuah tas ransel, sementara satu pucuk senjata diisi di sebuah karton.

JL kemudian digiring ke Mapolresta Ambon untuk diperiksa intensif. Dari tangannya juga diamankan kuitansi  transaksi pembelian senjata api dan amunisi senilai Rp350 juta.

Driyono mengatakan saat diinterogasi, JL alias Jeri mengaku membeli senjata dan amunisi untuk perlengkapan perang kelompok KKB  di Papua. Satu pucuk senjata rakitan dibanderol seharga Rp100-150 juta, sedangkan amunisi dijual Rp100 per butir.

KKB adalah sebutan aparat terhadap milisi Organisasi Papua Merdeka (OPM).

Sementara itu JR diamankan aparat Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) di tengah hutan Pulau Seram. Sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dan JR. Petugas pun sempat melepas tembakan peringatan beberapa kali ke udara.

Berkat bantuan Ketua RT setempat, JR akhirnya ditangkap setelah dikepung aparat bersenjata lengkap dan dievakuasi ke rumah ketua RT. Kepada polisi JR mengaku membeli senjata dan amunisi dari seorang warga yang belum diketahui identitasnya.

Kapolsek KPYS Iptu Julkisno Kaisupy mengatakan JL dan JR mengaku baru pertama kali menyelundupkan senjata dan amunisi ilegal ke KKB. Mereka, kata dia, satu pucuk senjata dibenderol seharga Rp100 juta per pucuk dan satu butir peluruh dijual seharga Rp100 ribu per butir.

“Jadi BAP pelaku mengaku baru pertama kali menjual senjata dan amunisi ke KKB, satu pucuk senjata Rp100 juta, dan peluru dijual Rp100 ribu per butir,”imbuh dia.

JL dan JR dijerat dengan pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 Nonton Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan atau setinggi-tingginya 20 tahun penjara. 

(sai/kid)

[Gambas:Video CNN]


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *