Jakarta, CNN Indonesia —
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menurut hakim, Irwan hanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo saja.
“Membebaskan terdakwa Irwan Hermawan dari dakwaan kedua dan subsider tersebut [Pasal TPPU],” ujar Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irwan divonis dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan. Irwan juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp1.150.000.000 subsider satu tahun kurungan.
Majelis hakim menolak memberikan status saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC) yang diajukan oleh Irwan untuk mendapat keringanan hukuman. Sebab, menurut hakim, Irwan tidak memenuhi kualifikasi menjadi JC sebagaimana termuat dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011.
“Menimbang bahwa terdakwa Irwan Hermawan menurut fakta persidangan dan telah dirumuskan dalam pemenuhan unsur tindak pidana terdakwa adalah pelaku utama yang melakukan atau turut serta melakukan penyimpangan dan termasuk telah merugikan keuangan negara yang besar yaitu Rp8 triliun menurut ahli BPKP RI,” kata hakim anggota Mulyono Dwi Purwanto.
“Dengan sengaja telah menerima atau mengumpulkan uang yang sedemikian besar dari tindak pidana korupsi tersebut yang diakuinya sebesar Rp243 miliar, sehingga tidak ada lagi pelaku lain yang lebih utama dari terdakwa tersebut yang mana Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate juga sudah masuk pengadilan dan dituntut dalam berkas terpisah,” sambungnya.
Tindak pidana dilakukan Irwan bersama-sama dengan Johnny G. Plate; mantan Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto.
Kemudian Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak; Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali; Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama; Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan.
Beberapa dari mereka sudah dijatuhi vonis.
Johnny Plate telah divonis dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Johnny juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp15,5 miliar subsider 2 tahun penjara.
Anang Latif divonis dengan pidana 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar. Dalam proses persidangan, Anang melalui keluarganya telah menyetor Rp6 miliar ke Kejagung.
Uang itu yang diminta hakim untuk dipakai sebagai uang pengganti. Sisa uang Rp1 miliar diperintahkan hakim untuk dikembalikan ke Anang.
Sementara itu, Yohan Suryanto dihukum dengan pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Yohan juga dihukum pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp400 juta dikurangkan uang yang telah disita Rp43 juta. Apabila tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka akan diganti dengan pidana satu tahun penjara.
Johnny dan Anang langsung menyatakan banding setelah mendengar vonis tersebut. Sedangkan Yohan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir.
(ryn/isn)
[Gambas:Video CNN]