Jakarta, CNN Indonesia —
Mario Dandy Satriyo, putra mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo, mengaku tidak tahu bisnis dan usaha lain yang dikelola ayahnya.
Ia mengaku hanya tahu ayahnya bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Pajak.
Hal itu disampaikan Mario saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (6/11). Rafael duduk sebagai terdakwa dalam persidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang, awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya kepada Mario soal pekerjaan Rafael.
“Selaku anak terdakwa, saudara tahu apa pekerjaan terdakwa?” tanya Jaksa.
Mario mengaku tahu ayahnya merupakan ASN di Kantor Pajak. Namun ia mengaku hanya ingat ayahnya pernah berkantor di Jakarta.
“Di luar Jakarta enggak ingat? Pernah di Semarang, di Bandung,” kata Jaksa.
“Saya enggak ingat,” jawab Mario.
Jaksa kemudian bertanya apakah Mario tahu bahwa Rafael punya usaha dan bisnis lain. Di antaranya di bidang properti dan konsultan pajak. Mario mengaku tidak tahu bisnis lain yang dikelola ayahnya.
“Kesibukan selain ASN saudara enggak tahu?” tanya Jaksa lagi.
“Saya tahunya bapak ke Kantor Pajak saja,” jawab Mario.
“Ada PT ARME, saudara pernah dengar?” tanya jaksa.
“Enggak tahu, enggak pernah dengar,” jawab Mario lagi.
Jaksa juga mencecar Mario soal aset yang dimiliki Rafael. Salah satunya kendaraan. Mario mengaku ada satu unit Mobil Innova di rumahnya. Namun saat ditanya kapan itu dibeli, Mario mengaku tidak tahu.
“Ada di rumah Simprug sejak kapan?” tanya Jaksa
“Saya lupa itu,” jawab Mario.
Jaksa kembali bertanya soal Mobil Rubicon. Mario mengatakan mobil itu tidak selalu ada di rumah.
“Biasanya kalau enggak ada, ada di mana? Siapa yang pakai? tanya Jaksa.
“Pakde sih, kayaknya biasanya, punya pakde, itu kan pakde saya yang punya, ya mungkin dibawa dia pergi,” kata Mario.
Mario mengaku tahu dari ayahnya bahwa Rubicon itu milik pakdenya.
“Saudara tahu dari mana itu punya pakde? Apa yang dikatakan terdakwa,” tanya Jaksa.
“Ini mobilnya pakde dititip di sini,” jawab Mario.
Dalam surat dakwaan jaksa KPK, Rafael disebut bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137.
Penerimaan gratifikasi tersebut melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo. Hal tersebut berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Rafael.
Selain gratifikasi, Rafael bersama-sama Ernie juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam periode 2003-2010 sebesar Rp5.101.503.466 dan penerimaan lain sejumlah Rp31.727.322.416.
Berikutnya periode 2011-2023 sebesar Rp11.543.302.671 dan penerimaan lain berupa Sin$2.098.365 dan US$937.900 serta sejumlah Rp14.557.334.857.
Rafael menempatkan harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan. Ia juga membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan, kendaraan roda dua dan empat, hingga perhiasan.
(yoa/isn)
[Gambas:Video CNN]