Jakarta, CNN Indonesia —
Pada peringatan Hari Keuangan Nasional, Permodalan Nasional Madani (PNM) menyatakan bahwa produk pinjaman online (pinjol) dengan nama PNM Mekar Pinjaman Tips dan sejumlah produk pinjol yang memakai nama Mekar adalah bukan produk PNM.
Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan PNM, L. Dodot Patria Ary menegaskan, produk Mekaar yang dibesut oleh PNM saat ini dilaksanakan melalui pembiayaan berkelompok, tidak melalui pinjaman secara online.
“Masyarakat harus berhati-hati, ada beberapa produk yang menyaru nama kita. Produk dari PNM adalah Mekaar dengan huruf dobel a, dan kita tidak punya produk pinjaman online,” kata Dodot dalam rilis resmi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun pembiayaan pada produk Mekaar dilakukan melalui kelompok yang bertemu setiap minggu. Dalam pertemuan mingguan kelompok (PKM) ini, PNM memberikan pendampingan usaha kepada nasabah.
“Jadi kami tegaskan sekali lagi PNM tidak pernah punya produk pinjaman online,” kata Dodot.
Sebagai lembaga jasa keuangan non-bank yang tergabung dalam Holding Ultra Mikro bersama BRI dan Pegadaian, PNM bertugas menyediakan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui produk Mekaar dan ULaMM.
Dodot menyatakan, pinjaman modal usaha dari PNM lewat kedua produk tersebut dapat dimanfaatkan secara mudah dan aman. PNM yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), meneguhkan komitmen memberdayakan nasabah melalui pembiayaan dan pendampingan.
Menurut Dodot, pemberdayaan tersebut diarahkan pada peningkatan kesejahteraan, terutama pada sektor ekonomi yang menciptakan dampak berkelanjutan terhadap pembangunan sosial dan lingkungan.
Penting, Verifikasi OJK Sebelum Meminjam
Di tengah marak jebakan fintech peer to peer lending atau pinjol ilegal yang menjanjikan pinjaman mudah dan cepat, tanpa jaminan, dan hanya bermodalkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat ini, PNM mengajak masyarakat untuk bijak memilih lembaga pemberi pinjaman.
Pasalnya, pinjaman ilegal, khususnya yang berbasis online, kerap merugikan pengguna. Mulai kebocoran data pribadi yang kemudian diperjualbelikan, hingga bunga pinjaman yang mencekik.
Untuk menghindari kerugian akibat pinjol ilegal, Dodot menyarankan pengguna untuk selalu melakukan verifikasi sebelum meminjam dana. Berikut langkah verifikasi yang dibutuhkan:
Periksa Data Perusahaan
Teliti data perusahaan yang terdapat pada aplikasi. Perusahaan jasa keuangan yang legal memiliki informasi alamat kantor yang jelas dan kontak yang dapat dihubungi.
Pastikan bahwa data tersebut konsisten dengan yang terdaftar di OJK.
Baca Syarat dan Ketentuan
Sebelum setuju untuk mengajukan pinjaman, baca dengan cermat serta pahami terkait syarat dan ketentuan yang tercantum. Jasa keuangan yang legal akan menyediakan informasi dengan transparan, termasuk biaya administrasi dan jangka waktu pinjaman.
Perhatikan Tingkat Bunga
Meskipun mudah dicairkan, pinjaman ilegal kerap menawarkan tingkat bunga yang tak masuk akal. Waspada jika tingkat bunga terlalu tinggi atau tidak wajar, pertimbangkan untuk mencari alternatif yang lebih aman.
Gunakan Aplikasi OJK Verifikasi
OJK menyediakan aplikasi khusus untuk membantu verifikasi validitas aplikasi pinjaman. Pada aplikasi ini, pengguna hanya perlu memasukkan nama atau data perusahaan untuk mengetahui apabila perusahaan yang dimaksud terdaftar dan legal atau tidak terdaftar dan ilegal.
(rea/rir)
[Gambas:Video CNN]