Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Indonesia dan Penjelasannya



Jakarta, CNN Indonesia —

Sistem pembagian kekuasaan negara Indonesia terdiri dari atas tiga hal yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Secara sederhana, kekuasaan sendiri dapat diartikan sebagai kemampuan seseorang untuk memegaruhi orang lain supaya melakukan tindakan-tindakan yang dikehendaki atau diperintahkannya.

Selain menanggulangi penyalahgunaan kekuasaan, sistem pembagian kekuasaan negara Indonesia juga hadir untuk menjamin kebebasan politik rakyat.

Teori Pembagian Kekuasaan Negara

Ada beberapa macam teori pembagian kekuasaan negara menurut ahli seperti John Locke dan Montesquieu. Menurut John Locke, kekuasaan negara dibagi menjadi tiga, yakni legislatif, eksekutif, dan federatif.

Sementara menurut Montesquieu, pembagian kekuasaan negara adalah eksekutif, legislatif, dan yudikatif.


  • Pembagian kekuasaan negara menurut John Locke

Dikutip dari Modul Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA/MA/SMK/MAK Kelas X Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (2017), berikut pembagian kekuasaan negara menurut John Locke.

  1. Kekuasaan legislatif: Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang.
  2. Kekuasaan eksekutif: Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.
  3. Kekuasaan federatif: Kekuasaan federatif adalah kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri.


  • Pembagian kekuasaan negara menurut Montesquieu

Selain John Locke, ada tokoh lain yang berpendapat tentang kekuasaan negara, yakni Montesquieu. Pendapat yang dikemukakan oleh Montesquieu merupakan
penyempurnaan dari pendapat John Locke.

Kekuasaan federatif oleh Montesquieu dimasukkan ke dalam kekuasaan eksekutif, fungsi mengadili dijadikan kekuasaan yang berdiri sendiri.

Ketiga kekuasaan tersebut dilaksanakan oleh lembaga-lembaga yang berbeda yang sifatnya terpisah. Teori Montesquieu ini dinamakan Trias Politika.

Menurut Montesquieu kebebasan politik sulit dijaga bila kekuasaan negara tersentralisasi pada penguasa atau lembaga politik tertentu.

Kekuasaan negara menurutnya perlu dibagi-bagi inilah yang kemudian dikenal sebagai gagasan pemisahan kekuasaan negara (separation of power).

Berikut pembagian kekuasaan negara menurut Montesquieu.

  1. Kekuasaan legislatif: Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang.
  2. Kekuasaan eksekutif: Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.
  3. Kekuasaan yudikatif: Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.

Sistem Pembagian Kekuasaan Negara di Indonesia

Indonesia merupakan salah satu negara demokrasi yang menganut trias politika milik Montesquieu yang memisahkan kekuasaan negara menjadi tiga, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan penyelenggaraan pemerintahan negara. Di Indonesia, kekuasaan eksekutif berada di tangan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.”

Sementara kekuasaan legislatif adalah kekuasaan untuk membentuk undang-undang yang dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.”

Selanjutnya kekuasaan yudikatif atau kehakiman adalah kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Di Indonesia, kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”

Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia

Untuk menghindari pemusatan kekuasaan pada satu orang saja, perlu ada pemisahan atau pembagian kekuasaan agar terjadi kontrol dan keseimbangan di antara lembaga pemegang kekuasaan.

Artinya, kekuasaan legislatif, eksekutif, maupun yudikatif tidak dipegang oleh satu orang saja.

Namun, apa sebenarnya konsep pemisahan dan pembagian kekuasaan itu?

Kusnardi dan Ibrahim (1983:140) menyatakan bahwa istilah pemisahan kekuasaan (separation of powers) dan pembagian kekuasaan (divisions of power) merupakan dua istilah yang memiliki pengertian berbeda satu sama lainnya.

Pemisahan kekuasaan berarti kekuasaan negara itu terpisah-pisah dalam beberapa bagian, baik mengenai organ maupun fungsinya.

Dengan kata lain, lembaga pemegang kekuasaan negara yang meliputi lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif merupakan lembaga yang terpisah satu sama lainnya, berdiri sendiri tanpa memerlukan koordinasi dan kerja sama.

Setiap lembaga menjalankan fungsinya masing-masing. Contoh negara yang menganut mekanisme pemisahan kekuasaan adalah Amerika Serikat.

Berbeda dengan mekanisme pemisahan kekuasaan, di dalam mekanisme pembagian kekuasaan, kekuasaan negara itu memang dibagi-bagi dalam beberapa bagian (legislatif, eksekutif, dan yudikatif), tetapi tidak dipisahkan.

Hal ini membawa konsekuensi bahwa di antara bagian-bagian itu dimungkinkan ada koordinasi atau kerja sama. Mekanisme pembagian ini banyak sekali dilakukan oleh banyak negara di dunia, termasuk Indonesia.

Mekanisme pembagian kekuasaan di Indonesia diatur sepenuhnya di dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal.

Demikian penjelasan mengenai sistem pembagian kekuasaan negara Indonesia. Semoga bermanfaat!

(juh/fef)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *