Polda Metro Sebut KPK Setuju Permintaan Supervisi Kasus SYL



Jakarta, CNN Indonesia —

Polda Metro Jaya menyatakan KPK telah menyetujui permintaan supervisi dalam penanganan kasus dugaan pemerasaan pimpinan lembaga antirasuah ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto telah mengirim surat permintaan supervisi penanganan ke KPK pada 11 Oktober lalu.

Kemudian, Polda Metro Jaya juga bersurat ke Dewas Pengawas (Dewas) KPK pada 18 Oktober. Isi surat itu meminta agar Dewas mau membantu mendorong pimpinan KPK untuk menugaskan Deputi Koordinasi dan Supervisi dalam rangka pelaksanaan supervisi.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kami sudah kirimkan kemudian juga dari KPK RI sudah membalas, artinya tadi, tujuan proses penyidikan ini agar efisien, efektivitas dalam langkah-langkah proses penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (9/11).

“Sudah, sudah diterima sejak dua hari atau tiga hari yang lalu,” sambungnya.

Kendati demikian, Trunoyudo tak menjelaskan lebih lanjut soal proses penyidikan kasus dugaan pemerasan setelah KPK melakukan supervisi dalam penanganannya.

Trunoyudo berdalih hal tersebut merupakan teknis penyidikan yang saat ini sedang dilakukan oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

“Saya tidak bisa masuk ke ranah teknis taktis ya. artinya langkah koordinatif telah dilaksanakan dan kemudian Polda Metro Jaya mengapresiasi penghargaan kepada KPK RI dan kemudian langkah ini tujuan nya untuk efisiensi dan efektivitas proses penyidikan,” tutur dia.

Di sisi lain, Trunoyudo menyebut hingga saat ini penyidik telah memeriksa 70 orang saksi dan lima saksi ahli dalam proses penyidikan kasus ini.

“Jadi 70 saksi dan juga progresnya ada lima pendapat ahli dimintai keterangan oleh penyidik,” ujarnya.

Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menaikkan status kasus pemerasan ini ke tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat, 6 Oktober 2023. Penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, dan atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dalam kasus ini, polisi juga melakukan penggeledahan di dua rumah milik Firli pada 26 Oktober lalu. Dua rumah tersebut beralamat di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi.

Buntut penggeledahan itu, polisi juga telah memeriksa Alex Tirta selaku penyewa rumah di Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan. Rumah itu disebut sebagai rumah singgah Firli untuk beristirahat.

(dis/sfr)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *