Jakarta, CNN Indonesia —
Ketua MK Anwar Usman kembali diperiksa oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi di balik putusan syarat batas usia minimal capres-cawapres hari ini, Jumat (3/11).
Ini merupakan pemeriksaan yang kedua kalinya untuk Anwar. Sebelumnya, dia juga sudah diperiksa MKMK pada Selasa (30/11).
“Pak ketua kita undang lagi,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jimly mengungkapkan alasan Anwar Usman diperiksa dua kali dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. Dia menyebut dari 21 laporan yang masuk ke MKMK, Anwar Usman jadi pihak yang paling banyak terlapor.
“Kan dia yang pertama dan yang terakhir, karena kan paling banyak pak ketua jadi enggak cukup hanya satu kali,” ujarnya.
Jimly berpendapat Anwar Usman harus diberi kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi. Sebab, tuduhan dan tuntutan sanksi yang diminta para terlapor cukup keras.
“Jadi kita harus beri dia kesempatan untuk klarifikasi karena rata-rata laporan itu ekstrem-ekstrem semua,” kata dia.
MKMK saat ini tengah mengusut etik para hakim, termasuk Anwar Usman terkait putusan syarat batas usia capres-cawapres.
Pada Kamis (2/11), MKMK telah memeriksa hakim konstitusi Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic, dan Guntur Hamzah.
Sehari sebelumnya, Rabu (1/11) MKMK menyidang tiga hakim konstitusi Saldi Isra, Manahan M.P. Sitompul, dan Suhartoyo. Pada Selasa (31/10) petang, MKMK juga telah menyidang Ketua MK Anwar Usman, hakim Arief Hidayat dan hakim Enny Nurbaningsih.
Adapun laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman dkk ini bermula ketika para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Capres Cawapres.
MK telah mengabulkan gugatan soal syarat batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden. MK menyatakan seseorang bisa mendaftar capres-cawapres jika berusia minimal 40 tahun atau sudah pernah menduduki jabatan publik karena terpilih melalui pemilu.
Putusan itu membuka pintu bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka yang merupakan putra sulung Presiden Jokowi sekaligus keponakan Anwar Usman yang belum berusia 40 tahun untuk maju di Pilpres 2024.
Saat ini, Gibran telah resmi mendaftarkan diri sebagai bakal cawapres yang akan mendampingi Prabowo Subianto pada kontestasi politik nasional tahun depan.
(yla/DAL)
[Gambas:Video CNN]