Jakarta, CNN Indonesia —
Anggota Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi Polri Novel Baswedan menilai alasan Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri absen dari pemeriksaan kasus dugaan pemerasan mengada-ada.
Firli sedianya dijadwalkan untuk dimintai keterangan tambahan sebagai saksi dugaan pemerasan ke eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Selasa (7/11). Namun, Firli absen dengan alasan memiliki kegiatan dinas di Aceh.
Kritik Novel atas alasan Firli itu disampaikannya via unggahan akun X @nazaqistsha. CNNIndonesia.com telah diberikan izin untuk mengutip cuitan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Alasan yang mengada-ada,” kata Novel dalam cuitannya, dikutip Selasa.
Novel menyebut kegiatan Firli di Aceh sebenarnya bisa diwakili. Apalagi, pimpinan KPK terdiri dari lima orang.
“Ini acara yg biasa diwakili, bahkan kalaupun tidak diwakili, Pimpinan KPK kan ada 5 orang, masih ada 4 yang lain. Ada-ada saja memang Firli ini,” ucap dia.
Sebelumnya, eks penyidik KPK, Yudo Purnomo Harahap menilai Firli Bahuri berlindung di balik tugasnya sebagai Ketua KPK untuk absen dalam pemeriksaan kasus dugaan pemerasan.
“Firli seolah-olah berlindung di balik tugasnya sebagai Ketua KPK. Padahal seharusnya dia fokus saja pada proses hukum yang sedang berjalan, acara acara kedinasan serahkan ke pimpinan yang lain atau deputi atau staf lainnya,” kata Yudi dalam keterangannya.
Terkait ketidakhadiran Firli di Polda Metro Jaya hari ini, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pensiunan jenderal bintang tiga itu memiliki kegiatan dinas di Aceh pada Selasa ini. Oleh karena, Firli tak bisa hadir dalam pemeriksaan kedua sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan ke SYL hari ini.
Ali turut mengklaim pihaknya telah berkirim surat ke Polda Metro Jaya terkait absennya Firli dalam agenda pemeriksaan tersebut.
“Ada kegiatan di Aceh dalam rangka Road Show Bus (Antikorupsi) dan Hakordia di Aceh,” kata Ali kepada wartawan, Senin (6/11).
Penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menaikkan status kasus pemerasan itu ke tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat, 6 Oktober 2023. Penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, dan atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa setidaknya 72 orang saksi. Para saksi itu dimintai keterangan oleh penyidik sejak terbitnya surat perintah penyidikan pada 9 Oktober hingga Jumat (3/11).
Pada 26 Oktober lalu, penyidik telah melakukan penggeledahan di dua rumah milik Firli. Dua rumah tersebut beralamat di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi.
Polisi juga telah memeriksa Alex Tirta selaku penyewa rumah di Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan. Rumah itu disebut sebagai rumah singgah Firli untuk beristirahat.
(dis/kid)
[Gambas:Video CNN]