Jakarta, CNN Indonesia —
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin sudah memberi konfirmasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tidak bisa menghadiri panggilan pemeriksaan pada hari ini, Selasa (5/9). Cak Imin meminta pemeriksaan dilakukan pada Kamis (7/9) lusa.
“Informasi yang kami peroleh dari tim penyidik KPK tadi menyampaikan bahwa telah menerima surat konfirmasi dari saksi ini tidak bisa hadir karena ada agenda lain di tempat lain dan meminta waktu agar bisa dilakukan pemeriksaan sebagai saksi nanti pada hari Kamis, 7 September 2023,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (5/9).
Namun, Ali mengatakan tim penyidik yang menangani kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang berada di luar Jakarta dalam rangka pengumpulan alat bukti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas dasar itu, KPK, terang Ali, akan memberi informasi kepada Cak Imin agar pemeriksaan dilakukan pada pekan depan.
“Tadi tim penyidik KPK sudah juga menyampaikan kepada kami karena hari Kamis ada agenda lain yang kemarin sudah kami sampaikan ya tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti di daerah, saya kira tidak perlu kami sampaikan agendanya apa karena itu bagian dari strategi pengumpulan alat bukti,” tutur Ali.
“Oleh karena itu, tim penyidik tentu akan menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap saksi ini nanti minggu depan,” imbuhnya.
Tim penyidik, terang Ali, belum bisa memastikan waktu tepat pemeriksaan terhadap Cak Imin. Menurut Ali, hal tersebut melihat dinamika lapangan di mana saat ini tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti melalui penggeledahan.
“Tim penyidik akan mengagendakan setelah melihat perkembangan dari pengumpulan alat bukti yang akan dilakukan sesuai dengan agenda, yang itu juga sudah disiapkan waktunya,” tutur dia.
Keterangan Cak Imin sangat dibutuhkan
Ali meminta Cak Imin hadir dalam proses pemeriksaan di pekan depan. Sebab, menurut dia, keterangan Cak Imin sangat dibutuhkan tim penyidik.
Kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker yang diusut KPK ini terjadi pada tahun 2012 di mana Cak Imin saat itu menjabat sebagai Menakertrans.
“Setiap perkara yang naik pada proses penyidikan sudah ada tersangkanya. Oleh karena itu, untuk memperjelas perbuatan dari para tersangka, tentu kebutuhan untuk memanggil seseorang sebagai saksi sangat dibutuhkan,” kata juru bicara berlatar belakang jaksa tersebut.
Ali enggan menyampaikan nilai kerugian negara terkait kasus ini. Ia hanya menegaskan KPK hanya bisa menangani kasus yang ada kerugian keuangan negara di atas Rp1 miliar.
Lembaga antirasuah sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka ialah Reyna Usman, mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker (kini sebagai Wakil Ketua DPW PKB Bali); Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta; dan Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.
Namun, KPK belum melakukan penahanan lantaran masih mengumpulkan dan memperkuat alat bukti. Upaya paksa tersebut akan dilakukan ketika penyidikan dirasa sudah cukup.
Reyna Usman sudah diperiksa tim penyidik KPK pada Senin (4/9) dalam kapasitasnya sebagai saksi.
“Reyna Usman, dikonfirmasi terkait dengan perencanaan pengadaan (sistem proteksi TKI) tersebut, kemudian pelaksanaan lelang dan sebagainya,” ucap Ali.
“Karena sebagaimana yang kami sampaikan ini terkait pengadaan barang dan jasa sehingga tentu kami harus membuktikan unsur-unsur setiap orang, kemudian melawan hukumnya, apakah ada menguntungkan diri sendiri ataupun orang lain dan kerugian negaranya,” tandasnya.
(ryn/DAL)
[Gambas:Video CNN]