Jakarta, CNN Indonesia —
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memastikan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar kembali diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) hari ini.
“Kalau tidak salah hari ini panggilannya untuk hadir,” kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Rabu (11/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, Karyoto mengaku belum bisa memastikan apakah Irwan akan hadir memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan.
“Datang atau tidaknya nanti sama-sama kita lihat,” ucapnya.
Sebelumnya, Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi menyebut Irwan telah berangkat ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan kemarin.
“Dia dipanggil sebagai saksi dan hari ini sudah berangkat ke sana,” kata Luthfi di Hotel Patra Semarang, Selasa (10/10).
Di sisi lain, Luthfi menyebut sejauh ini pihaknya belum ada rencana untuk memberikan pendampingan hukum untuk Irwan.
“Kalau pemeriksaan saksi belum (ada bantuan hukum) ya, masih secara internal dipanggil ke sana,” ujarnya.
Sementara Kombes Irwan buka suara soal dikaitkannya dirinya dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul Limpo. Ia mengaku memiliki ada hubungan baik dengan Syahrul maupun Firli.
“Pak Firli dulu adalah atasan langsung saya, ketika saya menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum di Polda Nusa Tenggara Barat, kira-kira tahun 2017 silam. Kemudian, Pak Mentan adalah paman saya, kebetulan bersaudara dengan almarhumah mertua saya,” kata dia menjawab pertanyaan di Semarang, Selasa (10/10) siang.
Mantan Mentan Syahrul Limpo saat ini tengah terseret kasus dugaan kasus korupsi penempatan pegawai Kementerian Pertanian yang kini sedang diusut KPK. Buntutnya, Syahrul pun telah mengundurkan diri ke Presiden Jokowi.
Sementara, Polda Metro Jaya juga menerima laporan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.
Penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa enam orang saksi di tahap penyelidikan. Di antaranya adalah Syahrul hingga Kombes Irwan Anwar.
Kasus ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober. Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.
(dis/fra)
[Gambas:Video CNN]