Kapolri soal Pelapor Dugaan Pemerasan SYL: Orang yang Dikenal Publik



Yogyakarta, CNN Indonesia —

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan laporan kepolisian kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dibuat oleh sosok yang dikenal publik.

“Laporan yang dilaporkan oleh orang yang dikenal publik, kemudian juga menyangkut lembaga yang dikenal publik,” kata Listyo di GOR Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Sleman, Sabtu (7/10).

Atas dasar itu, Listyo pun meminta agar dugaan kasus yang sudah naik ke tahap penyidikan di Polda Metro Jaya ini agar ditangani secara cermat. 


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Penanganannya harus cermat, harus hati-hati. Oleh karena itu saya minta tim dari Mabes untuk ikut mengasistensi, sehingga di dalam proses penanganannya menjadi cermat,” tegasnya.

Listyo menekankan, jajarannya bekerja secara profesional. Dia turut mempersilakan pihak atau lembaga lain yang ingin memonitor kinerja Polri.

“Sehingga kemudian prosesnya betul-betul bisa memberikan rasa keadilan. Apakah ini bisa diproses lanjut, apakah debaliknya harus dihentikan, dan tentunya ini menjadi hak dari pelapor, hak dari terlapor untuk kemudian kita uji. Saya kita Polri transparan dalam hal ini,” tutupnya.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan pemerasan ini pada Jumat 6 Oktober kemarin.

“Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan,” kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Sabtu (7/10).

Ade Safri mengatakan pihaknya telah memeriksa enam orang saksi pada tahap penyelidikan, termasuk Syahrul Yasin Limpo serta sopir dan ajudannya.

“Selanjutnya akan diterbitkan sprint sidik untuk lakukan serangkaian tindakan penyidikan menurut cara yang diatur UU guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” ujarnya.

Ade Safri menyebut pihaknya menggunakan sejumlah pasal dalam kasus ini, yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 KUHP.

Ade enggan membeberkan sosok pelapor. Menurutnya, kerahasiaan pelapor dilakukan demi efektivitas proses penyelidikan terkait dugaan pemerasan tersebut.

(kum/gil)

[Gambas:Video CNN]


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *