Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen diduga menerima suap sejumlah Rp475 juta.
Mereka menerima dugaan suap tersebut dari Pengendali CV Wijaya Gemilang Yossy S. Setiawan dan Andhika Imam Wijaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Telah terjadi penyerahan uang pada AKDS [Alexander Silaen] dan PJ [Puji Triasmoro] sejumlah total Rp475 juta dan hal ini merupakan bukti permulaan awal untuk segera didalami serta dikembangkan,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Rudi Setiawan dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/11) malam.
Para tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 16 November 2023 sampai dengan 5 Desember 2023 di Rutan KPK.
Kasus tersebut terungkap dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK di Bondowoso, Jawa Timur pada Rabu (15/11) siang.
Tim KPK mengamankan uang sejumlah sekitar Rp225 juta dalam OTT tersebut yang diserahkan para pihak terkait di ruang kerja Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso.
Dalam OTT tersebut, KPK menangkap sembilan orang. Lima orang lainnya yaitu Staf Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso Rizky Wira P; Nisa Rusmita (swasta); PNS Dinas BSBK Pemerintah Kabupaten Bondowoso Mohammad Hasan Afandi.
Kemudian Kabid Bina Marga Dinas BSBK Pemerintah Kabupaten Bondowoso Novim Dwi Haryono; dan Staf Honorer Dinas BSBK Pemerintah Kabupaten Bondowoso Oky Trihady Putra. Mereka dipulangkan KPK karena sejauh ini masih berstatus terperiksa.
Konstruksi kasus
Awalnya Kejaksaan Negeri Bondowoso menindaklanjuti salah satu laporan masyarakat terkait dugaan korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah hortikultura di Kabupaten Bondowoso yang dimenangkan dan dikerjakan perusahaan milik Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya.
Alexander Silaen atas perintah Puji Triasmoro kemudian melaksanakan penyelidikan terbuka berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.
Selama proses penyelidikan berlangsung, Yossy dan Andhika melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan Alexander Silaen dan meminta agar proses penyelidikannya dapat dihentikan.
Menindaklanjuti keinginan Yossy dan Andhika tersebut, selanjutnya Alexander Silaen melaporkan kepada Puji Triasmoro dan direspons positif.
Ketika proses permintaan keterangan untuk kepentingan penyelidikan sedang berjalan, diduga terjadi komitmen disertai kesepakatan antara Yossy dan Andhika dengan Alexander Silaen sebagai orang kepercayaan Puji Triasmoro untuk menyiapkan sejumlah uang sebagai tanda jadi. Uang tanda jadi dimaksud senilai Rp475 juta.
Atas perbuatannya, Yossy dan Andhika sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Puji Triasmoro dan Alexander Silaen sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(ryn/fra)
[Gambas:Video CNN]