Guru di Cengkareng Terjerat Kasus Hukum Usai Dituduh Cabuli Murid



Jakarta, CNN Indonesia —

Seorang guru di Cengkareng, Jakarta Barat bernama Surianto (40) harus terjerat kasus hukum usai dituduh melakukan pencabulan terhadap muridnya.

Kasus ini bermula saat Surianto diminta oleh orang tua anak berinisial A untuk mengajar anaknya yang berkebutuhan khusus. Namun, usai belajar, orang tua langsung menuduh Surianto.

“Pada saat selesai mengajar, ditahanlah dia sama orang tuanya. Katanya ‘Kamu cabuli anak saya ya?’ ‘Tidak saya tidak melakukan itu. Kan ibu adalah penolong saya ngapain saya melakukan itu’,” kata kuasa hukum Surianto, Herry kepada wartawan, Rabu (20/9).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelahnya, Surianto langsung dibawa ke Polsek Cengkareng. Di sana, Surianto langsung dilakukan proses pemeriksaan.

“Dibawa ke Polsek Cengkareng lalu di BAP saat itu. Nah kita tahu polsek tidak boleh menangani perkara anak, karena itu khusus, ini ada tendensi apalah sampai polsek mau menangani,” ucap Herry.

Herry menyebut Polsek Cengkareng juga langsung mengeluarkan SPDP nomor B/47/VI/2023/Sektor Kareng. Lalu, keesokan harinya Surianto langsung dijebloskan ke penjara setelah terbit surat penangkapan pada 6 April.

Herry mengklaim Surianto mengalami sejumlah penyiksaan selama berada di penjara. Tujuannya, agar Surianto mau mengakui perbuatannya.

“Jadi metode pemeriksaan itu pakai cara lama, cara konvensional, sudah disiksa begitu lama tapi enggak ngaku. Karena dia menyatakan lebih baik mati daripada menanggung malu mengakui perbuatan yang tidak pernah dilakukan,” tutur dia.

Setelahnya, kata Herry, pihaknya menanyakan soal proses hukum yang dilakukan ke Polsek Cengkareng ke Polda Metro Jaya. Hasilnya, Polda Metro Jaya kemudian melakukan gelar perkara khusus pada 10 Mei.

“Kita kaget polsek sangat sembrono. Gelar khususnya artinya, buktinya tidak menunjukkan si guru ini pelakunya. Iya betul (Polsek tetap memproses). Padahal peraturan Kapolri No 10 2007 sudah jelas untuk perkara anak hanya bisa ditangani di tingkat mabes, polda, atau paling minim polres. Nah ini ada tendensi apa,” ucap dia.

Tak berhenti, lanjut Herry, pihaknya lantas mengajukan penangguhan penahanan untuk Surianto dan dikabulkan. Namun, pada 15 September, penyidik Polsek Cengkareng justru menyampaikan bahwa kasus kliennya itu telah dilimpahkan ke kejaksaan dan dinyatakan P21.

Terkait kasus ini, Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang mengatakan kasus yang menjerat Surianto masih berproses. Ia pun membenarkan Surianto telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hasoloan turut mengonfirmasi bahwa kasus ini telah masuk tahap pemberkasan untuk selanjutnya dikirimkan ke kejaksaan.

“Iya masih proses pemberkasan untuk diserahkan ke kejaksaan. Ya intinya kita tangani sesuai prosedur aja,” ujarnya.

Hasoloan menyampaikan penahanan terhadap Surianto juga telah ditangguhkan oleh penyidik dengan berbagai pertimbangan.

“Iya dengan alasan yang bisa diterima oleh hukum. Karena yang bersangkutan ada alasan sakit dan ada keterangan medisnya,” pungkas dia.

(dis/bmw)

[Gambas:Video CNN]


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *