Bagaimana Kabar Program Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta?



Jakarta, CNN Indonesia —

Asosiasi Sepeda Motor Listrik Indonesia (AISMOLI) mencatat pendaftar program subsidi motor listrik sebesar Rp7 juta saat ini baru menyentuh 8.000 motor dari total kuota untuk 200 ribu motor.

Kendati demikian, Sekretaris Jenderal AISMOLI Hanggoro Ananta mengatakan jumlah itu meningkat setelah pemerintah mempermudah syarat penerima subsidi. Sebelumnya pendaftar subsidi baru 2.000-an motor.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Cukup signifikan peningkatannya, kemarin awalnya cuma sekitar 1.500-2.000 saja. Sekarang setelah subsidi diperluas hampir 8.000. Ya, dihitung saja sendiri, hampir empat kali lipat lah ya,” katanya di kantor Kemenkop UKM, dikutip dari Detik, Jumat (27/10).

Hanggoro mengatakan berdasarkan hasil evaluasi dengan Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, salah satu penyebab sepinya peminat motor listrik subsidi adalah kurangnya sosialisasi.

Kemudian, minat masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik juga masih rendah.

“Switching masyarakat dari bensin ke listrik memang cukup effort kita lakukan itu, dalam tanda kutip mengajak masyarakat pindah itu kita lumayan masih effort-nya cukup besar,” katanya.

[Gambas:Video CNN]

Ketua Umum AISMOLI Budi Setiyadi menambahkan penyebab lainnya adalah belum banyak dealer resmi yang bisa menyalurkan motor listrik subsidi di daerah.

“Jadi kalau di daerah itu, dealer sepeda motor listrik yang bisa dengan subsidi itu masih belum merata,” imbuhnya.

Pemerintah awalnya menetapkan subsidi motor listrik diberikan hanya untuk penerima kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah dan penerima subsidi listrik hingga 900 volt ampere.

Pemerintah kemudian memperluas penerima program subsidi pembelian motor listrik. Hal itu dilakukan dengan meringankan syarat untuk mendapatkan subsidi.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Melalui beleid baru itu, pemerintah mempermudah syarat penerima bantuan. Pertama, penerima adalah WNI berusia minimal 17 tahun.

Kedua, memiliki KTP elektronik. Ketiga, satu NIK KTP hanya bisa membeli satu unit motor listrik.

Baca selengkapnya di sini.

(fby/rds)

[Gambas:Video CNN]


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *