Ada di TPS-Mobilisasi Dukung Calon



Jakarta, CNN Indonesia —

Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro menyatakan ada 11 poin larangan bagi prajurit dalam Pemilu 2024. Kresno menekankan netralitas TNI di Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan Kresno saat safari hukum dan sosialisasi netralitas TNI pada Pemilu 2024 yang diikuti personel jajaran Koarmada II dan jajaran Lantamal dan Lanal Koarmada II, Senin (18/9).

“Untuk mengantisipasi adanya banyak dinamika yang timbul sebagai konsekuensi kompetisi demokrasi di seluruh pelosok negeri,” kata Kresno dikutip dari keterangan tertulis.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO RESUME CONTENT

Kresno mewanti-wanti jangan sampai ada prajurit TNI yang terlibat ataupun mendukung salah satu partai pemilu. Ia mengatakan ada konsekuensi hukum bagi prajurit yang melanggar netralitas TNI.

“Saya berharap setelah sosialisasi ini tidak ada lagi Prajurit yang melanggar apa yang menjadi keputusan Panglima TNI tentang netralitas TNI pada Pemilu 2024,” katanya.

Berikut 11 poin larangan bagi prajurit TNI di Pemilu 2024

  • 1. Memberi komentar, penilaian, mendiskusikan, pengarahan apapun berkaitan dengan kontestan pemilu dan pilkada kepada keluarga atau masyarakat.
  • 2. Secara perorangan atau fasilitas berada di arena tempat penyelenggaraan pemilu dan pilkada.
  • 3. Menyimpan dan menempel dokumen, atribut, benda lain yang menggambarkan identitas peserta pemilu atau pilkada di instansi dan peralatan milik TNI.
  • 4. Berada di arena tempat pemungutan suara (TPS) saat pelaksanaan pemungutan suara.
  • 5. Secara perorangan atau satuan atau fasilitas terlibat pada giat pemilu dan pilkada dalam bentuk berkampanye untuk menyukseskan kandidat tertentu atau kontestan termasuk memberi bantuan dalam bentuk apapun di luar tugas dan fungsi TNI.
  • 6. Melakukan tindak dan/atau pernyataan apapun yang dilakukan secara resmi yang bertujuan atau bersifat mempengaruhi keputusan KPU dan Panwaslu.
  • 7. Secara perorangan atau satuan atau fasilitas menyambut dan mengantar peserta kontestan.
  • 8. Menjadi anggota KPU, Panwaslu, panitia pemilih, panitia pendaftar pemilih, peserta dan/atau juru kampanye.
  • 9. Terlibat dan ikut campur dalam menentukan penetapan peserta Pemilu baik perorangan atau kelompok partai.
  • 10. Memobilisasi organisasi sosial, agama, dan ekonomi untuk kepentingan parpol atau calon tertentu.
  • 11. Melakukan tindak dan/atau membuat pernyataan apapun yang bersifat mempengaruhi keputusan KPU Provinsi, KPU Kab/Kota dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih).

(yoa/tsa)

[Gambas:Video CNN]


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *